
Cilacap, medianasional.id – DS (53 th), waga Jl. Bali Rt. 03 Rw. 03 Desa Kuripan Kec. Kesugihan Kab. Cilacap harus rela acara hajatannya dibubarkan Gugus Tugas Kecamatan Kesugihan, Kamis (1/7/2021).
Kapolsek Kesugihan AKP R GUNUNG KRIDO WAHONO membenarkan bahwa bersama dengan Danramil dan Camat Kesugihan beserta anggota telah membubarkan acara hajatan salah satu warga Jl. Bali Rt. 03 Rw. 03 Desa Kuripan Kec. Kesugihan Kab. Cilacap.
Hajatan yang dihadiri oleh beberapa orang yang menimbulkan kerumunan tersebut digelar DS karena rencana akan menikahkan anak laki-lakinya yang direncanakan hari Senin depan, namun karena DS sudah membagi makanan ke tetangga maka banyak warga yang datang ke rumah DS.
Gugus Tugas Kecamatan Kesugihan yang dipimpin Camat Kesugihan BASUKI PRIYO NUGROHO, Kapolsek Kesugihan AKP R GUNUNG KRIDO WAHONO dan Danramil Kesugihan Kapten Inf. SUEB beserta anggota yang mengetahui acara hajatan tersebut segera mendatangi rumah DS.
Kedatangan Gugus Tugas Kecamatan Kesugihan bukan untuk mengucapkan selamat kepada Tuan Rumah karena akan menikahkan anaknya namun justru membubarkan kegiatan hajatan tersebut sesuai dengan Intruksi Bupati Cilacap Nomor 15 tahun 2021 tanggal 15 Juni 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Pengobtimalan Posko Penanganan Corona Virus Disease Tahun 2019 (Covid 19) di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Mengendalikan Penyebaran Corona Virus Disease Tahun 2019 (Covid 19) Di Wilayah Kabupaten Cilacap, pada bagian Kesatu huruf o yang isinya antara lain untuk kegiatan hajatan / resepsi dihentikan sementara,
Selain membubarkan acara hajatan, Gugus Tugas Kecamatan Kesugihan juga memerintahkan untuk membongkar tratag, memasukan makanan ke dalam rumah dan membawa DS ke Polsek Kesugihan untuk dimintai pertanggung jawabannya
Reporter : Asep S
Editor : Drajat






