Pernyataan Kemenag dan SE Jadi Sorotan, Ini Sikap DPP GPM Demi Menjaga Harmonisasi dan Toleransi

Jakarta871 Dilihat
Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat
Gerkan Pemuda Marhaenis, Drs. HERI SATMOKO, MH

Medianasional.id

Jakarta – Berkaitan dengan kegaduhan publik atas pernyataan Menteri Agama RI tentang Surat Edaran Menag RI soal pengaturan Adzan perlu kiranya disikapi dengan sikap Pancasilais.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Gerkan Pemuda Marhaenis, Drs. HERI SATMOKO, MH melalui rilis yang diterima media ini, Senin (28/2/2022)

Ketum DPP GPM bahkan menghimbau agar apa yang disampaikan Menag RI itu, perlu adanya penjelasan secara eksplisit soal aturan atau mekanismenya dan dapat tersosialisasi sehingga masyarakat dan masjid Serta musholah yang berada pada lingkungan hetoregenitas, memiliki sikap dan menjaga nilai nilai toleransi antar sesama. Karena negara telah mengakomodir dan melindungi hak warga negara untuk beribadah sesuai dgn keyakinannya masing masing. Hidup berdampingan, saling menjaga, saling hormat menghormati adalah merupakan amanat UUD 45.

Untuk itu GPM dengan Ini menyatakan bahwa :

1. Atas Dasar viralnya video yg tidak lengkap terhadap pernyataan Menag RI secara komprehensif tersebut, meminta kepada pihak Kepolisian agar mencari dalang daripada penyebar penggalan video tersebut dan jika terbukti secara Syah dan meyakinkan telah melanggar UU ITE diproses sesuai hukum.

2. GPM meminta, agar perlu ada sosialisasi dan pejeleasan secara detail terhadap Surat Edaran Menteri Agama RI ke masyarakat Luas.

3. GPM senantiasa mengharap kepada seluruh masyarakat terutama para pemuka Agama, Para Ulama, dan Seluruh Ormas Keagamaan senantiasa dapat mengkaji secara komprehensif untuk diberikan pemahaman secara baik dan benar demi menjaga persatuan dan kesatuan Bangsa.

Demikian sikap dan pandangan GPM terkait dengan Surat Edaran Menteri Agama RI Nomor 05 tahun 2022.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses