Perkuat Posbankum Desa, Diklat Paralegal Angkatan IV Rampung Digelar, Ketua YLBH Putra Nusantara Kendal Ingatkan Integritas

SEMARANG -medianasional.id- Perkuat Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM) desa/kelurahan, Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Paralegal Angkatan IV yang diselenggarakan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Putra Nusantara Kendal resmi ditutup pada Minggu (16/11/2025) di salah satu hotel di Bandungan, Kabupaten Semarang.

Diklat mengusung tema “Mencetak Paralegal Handal sebagai Garda Terdepan Posbankum Desa/Kelurahan” dan diikuti sekitar 70 peserta dari berbagai lapisan masyarakat Kendal.

Ketua YLBH Putra Nusantara Kendal, H. Saroji SH., MH., menekankan bahwa peserta yang lulus diharapkan dapat menjalankan tugas di Posbankum desa dan kelurahan masing-masing melalui masa aktualisasi.

“Diklat selama tiga hari ini harus menjadi bekal nyata. Panjenengan nantinya bisa mendampingi persoalan hukum nonlitigasi di masyarakat. Untuk litigasi, paralegal tetap mendampingi advokat,” ujarnya.

Saroji menjelaskan, tujuan kegiatan ini adalah membentuk paralegal yang kompeten dan berintegritas, guna memperluas akses masyarakat terhadap keadilan.

Ia mengingatkan, masih banyak peserta dan masyarakat yang belum memahami prosedur pendampingan hukum, terutama saat klien menjalani BAP. Peran paralegal harus pasif, kecuali diberi kesempatan berbicara.

“Peserta harus menjaga integritas dan etika. Setelah diklat, ada masa percobaan tiga bulan untuk menerapkan ilmu di Posbankum desa atau kelurahan,” jelasnya.

Selain itu, peserta juga mendapatkan informasi terkait perubahan dasar hukum paralegal. Regulasi yang sebelumnya diatur dalam Permenkumham Nomor 3 Tahun 2021 kini diperbarui menjadi Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 34 Tahun 2025.

Perubahan ini menekankan pentingnya pelatihan berkelanjutan bagi paralegal dan memperluas peran mereka sesuai kewenangan dalam memberikan bantuan hukum.

Arahan ini sejalan dengan yang disampaikan Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari, saat membuka Diklat Paralegal IV pada Jumat (14/10) lalu.

Bupati menegaskan, paralegal merupakan komponen penting dalam memperkuat akses masyarakat terhadap keadilan. Terbatasnya jumlah advokat membuat layanan hukum bagi warga miskin belum merata, sehingga kehadiran paralegal sangat dibutuhkan.

“Dengan latar belakang peserta yang beragam, peningkatan kapasitas melalui pendidikan hukum menjadi sangat penting,” ujar Bupati Dyah Kartika.

Bupati berharap, Diklat Paralegal menjadi upaya pemenuhan kompetensi, bukan sekadar kegiatan formalitas. Paralegal diharapkan dapat memberikan advokasi kebijakan dari tingkat desa hingga provinsi.

Ketua Paralegal Nusantara (Perantara) Kendal, Untung Mujiono ST., M.Ars., menyampaikan apresiasi kepada peserta yang mengikuti pelatihan, khususnya kepala desa dan perangkat desa yang mendominasi peserta.

“Dari 70 peserta, sekitar 60–70 persen adalah kepala desa dan perangkat desa. Sisanya masyarakat umum. Antusiasme ini luar biasa,” katanya.

Untung menegaskan, paralegal harus menjadi garda terdepan dalam membantu masyarakat, terutama di wilayah terpencil atau kurang mampu.

Para lulusan akan dihimpun dalam wadah bernama Perantara, sebagai forum koordinasi dan pengembangan kompetensi paralegal di Kendal.

Ia juga menyampaikan terima kasih kepada semua pihak, terutama Pemerintah Kabupaten Kendal, yang telah mendukung terselenggaranya Diklat Paralegal Angkatan IV.

“Beberapa peserta sudah bekerja di Posbankum, tetapi belum bersertifikasi. Pelatihan ini membuat mereka lebih mantap dan profesional dalam menjalankan tugas,” pungkasnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses