Perkembangan Penuntutan 2 Perkara Tipikor di Dinas ESDM Kabupaten Tanah Bumbu dan PT Bank Syariah Mandiri

Jakarta310 Dilihat
Kepala pusat penerangan hukum Kejaksaan agung Republik Indonesia (Kapuspenkum Kejagung RI) Ketut Sumedana.

Jakarta, medianasional.id- Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejaksaan Agung menyampaikan, bahwa perkembangan perkara penuntutan terhadap 2 (dua) perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang disidangkan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus bersama Tim JPU pada Kejaksaan Tinggi/ Kejaksaan Negeri setempat, Senin (21/03/2022) yaitu:

Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi yaitu Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yang Menerima Hadiah atau Janji pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2011 s/d 2016, Senin 21 Maret 2022 bertempat di Pengadilan Negeri Banjarmasin, telah dilaksanakan persidangan atas nama Terdakwa Ir. H. Raden Dwidjono Ptrohadi Sutopo Bin Moejono dengan agenda Pemeriksaan Saksi.

Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait Pemberian Fasilitas Pembiayaan PT. Bank Syariah Mandiri kepada Debitur PT. Hasta Mulia Putra,Senin 21 Maret 2022 bertempat di Pengadilan Negeri Surabaya telah dilaksanakan persidangan atas nama Terdakwa Prima Zulio Rosa, Terdakwa Ernawan Rachman Oktavianto dan Terdakwa Firman Ari  Rustaman dengan agenda Pembacaan Nota Pembelaan (Pleidoi).

Adapun 2 (dua) persidangan dalam tahap penuntutan itu telah dilaksanakan berjalan dengan lancar dan tertib.

Demikian dikutip dari laman situs resmi Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Red)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses