Brebes,medianasional.id | Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Pekalongan Barat mengintensifkan penanganan garapan liar tanaman semusim di kawasan hutan, berdasarkan perintah Administratur/Kepala KPH Pekalongan Barat sebagaimana tertuang dalam Surat Nomor: 0928/058.6/PKB/2025 tentang Penanganan Garapan Liar Tanaman Semusim tertanggal 30 Desember 2025. Kamis (8/1/2026)
Asisten Perhutani (Asper) Paguyangan, Sasmito, melalui Kepala Resort Pemangkuan Hutan (KRPH) Kretek, Saeful Aziz, menyampaikan bahwa langkah ini diambil dengan mempertimbangkan masih terjadinya perusakan tegakan hutan, baik secara langsung maupun tidak langsung, akibat penggarapan lahan dengan tanaman semusim seperti jagung, kentang, wortel, cabai, kol, dan komoditas sejenisnya.
“Penggarapan tanaman semusim banyak terjadi di wilayah dataran tinggi dengan kemiringan curam. Kondisi tersebut sangat berisiko menimbulkan bencana alam, seperti banjir, erosi, dan longsor, serta berdampak pada berkurangnya debit air,” jelas Saeful Aziz.
Dalam rangka pengendalian, Perhutani melakukan inventarisasi petak-petak yang terdapat garapan liar, pendataan penggarap, pemasangan plang larangan perusakan hutan, serta sosialisasi kepada masyarakat penggarap dengan melibatkan Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH). Selain itu, masyarakat diarahkan untuk menghentikan tanaman semusim dan beralih ke tanaman keras seperti kopi melalui skema Kemitraan Kehutanan Perhutani (KKP/KKPP).
Ketua LMDH menyatakan dukungannya terhadap langkah yang diambil Perhutani. Menurutnya, upaya tersebut penting untuk menjaga kelestarian hutan sekaligus keselamatan masyarakat.
“Kami dari LMDH mendukung penuh kebijakan Perhutani dalam menertibkan garapan liar tanaman semusim. Hutan harus dijaga bersama karena dampaknya kembali ke masyarakat. Kami juga siap membantu sosialisasi dan pembinaan kepada para penggarap agar beralih ke tanaman yang lebih ramah lingkungan dan berkelanjutan,” ujarnya.
Sebagai tindak lanjut, Perhutani juga mengirimkan surat kepada pemerintah desa untuk membantu menyampaikan larangan penggarapan liar kepada warga, dengan tembusan kepada Kapolsek, Danramil, Camat, serta Ketua LMDH. Koordinasi dengan unsur Muspika dan pemangku kepentingan terkait terus dilakukan untuk penanganan secara terpadu.
Patroli gabungan dan sosialisasi telah dilaksanakan di wilayah Petak 25 Desa Ragatunjung. Kegiatan tersebut diikuti oleh jajaran Perhutani, LMDH, Kepala Dusun Sijampang, serta perwakilan warga petani.
Perhutani menegaskan bahwa perkembangan pengendalian di lapangan akan dilaporkan secara berkala setiap bulan kepada kantor KPH sebagai bagian dari evaluasi pengelolaan hutan yang berkelanjutan.






