Perda Molor Akibat Banyaknya Pembenahan Dalam Penyusunan Raperda

Batang70 Dilihat

Batang, medianasional.id Bupati Batang Wihaji mengapresiasikan anggota DPRD Kabupaten Batang yang telah menginisiasi 5 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah di Kabupaten Batang. Rabu, 16 /01 /2019.

Orang nomor satu di Kabupaten Batang itu mengatakan saat hadir di Paripurna DPRD, “Saya sangat mengapresiasi peran aktif dan kepedulian anggota DPRD untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan di Kabupaten Batang yang diimplementasikan dibidang legislasi daerah. Sehingga dapat menghasilkan beberapa perda sebagai landasan penetapan kebijakan secara maksimal.” Jelas Wihaji.

Lanjut orang nomor satu di Kabupaten Batang ini saat dalam hadir di Paripurna menuturkan, bahwa Raperda Ketertiban Umum, Satuan Polisi Pamong Praja belum mampu untuk dapat menjaga ketertiban umum sampai ke pelosok Kabupaten Batang. Satpol PP baru hanya mampu menjangkau wilayah perkotaan saja. Minimnya staf Satpol PP menjadikan kami memberikan sumbangan pemikiran bahwa di bawah naungan Satpol PP masih ada Satlinmas (Satuan Perlindungan Masyarakat).

Dan “Satlinmas sudah dilindungi oleh Perdes yang anggarannya dari APBDes meskipun belum seluruh Desa di Kabupaten Batang menggunakannya. Jumlah anggotanya mencapai 4.395 orang. Oleh karena itu, kami mengusulkan supaya Satlinmas dapat dimasukkan sebagai bagian yang menjaga ketertiban umum,” Harap Bupati Wihaji.

Terkait dengan Perda Tuberkolosis, Pemerintah Daerah bertanggungjawab dalam penyelenggaraan pengendalian TBC. karena belum ada obat untuk pencegahan TBC Dan Sampai saat inipun, Pemerintah Pusat belum mempunyai obat anti tuberkolosis, lanjutnya.

Dikesempatan tersebut Bupati Batang Wihaji juga menanggapi Raperda tentang hak – hak disabelitas, Pemerintah pusat sudah sangat care terhadap penyandang disabelitas, karena hampir di semua Instansi yang membuka lowongan CPNS memberi ruang untuk turut serta menjadi abdi negara.

“Untuk itu, kami minta dalam Raperda ini juga disinkronkan dengan Perda Provinsi. kami minta ada tambahan ayat yang menyatakan bahwa Kepala OPD yang membidangi Sosial sebagai Pembina Komite Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas,” Jelasnya

Wihaji juga meminta Perda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Tahun 2018 – 2038 dan Perda Konservasi Sumber Daya Air ditunda, karena memang harus dikonsultasikan terlebih dahulu ke Pemerintah Provinsi dengan OPD yang membidangi hal tersebut.

Untuk Bab XI tentang tertib minuman beralkohol Pasal 60 ayat (5) disebutkan bahwa Penyediaan, penyajian dan penggunaan minuman keras harus dengan izin bupati, Namun dilapangan pedagang besar minuman beralkohol yang berada di Kabupaten Batang sudah banyak mendapatkan SIUP (Surat Ijin Usaha Perdagangan) Minuman Beralkohol dari Kementerian Perdagangan.

Lanjut Bupati Wihaji dengan “Ijin memperdagangkan minuman beralkohol bertentangan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 12 Tahun 2013, sehingga Perda tersebut harus disingkronkan tentang Larangan Memproduksi dan Mengedarkan serta Menggunakan Minuman Beralkohol,” Jelas Bupati.

Reporter : Puji_Leksono

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.