Perbup Nomor 63 Tahun 2022 Wajib PAUD 1 Tahun di Subang Disosialisasikan

Subang407 Dilihat

Subang, Medianasional. id – Sosialisasi implementasi Peraturan Bupati Nomor 63 tahun 2022 tentang pelaksanaan PAUD wajib satu tahun, disosialisasikan ke publik. Dilaksanakan dalam Seminar Sehari Forum Pengembangan Anak Usia Dini (PAUD), di Aula Oman Syahroni, Senin (11/07/2022).

Ketua Pelaksana Kegiatan H. Ade Mulyana menyampaikan Forum PAUD dibentuk demi terwujudnya PAUD yang berkualitas. Dia menerangkan Forum PAUD ini merupakan gabungan dari organisasi mitra untuk mewujudkan PAUD berkualitas dengan membangun kualitas organisasi secara profesional.

ADVERTISEMENT

Ade menjelaskan Perbup No.63 Tahun 2022 adalah bentuk keseriusan Bupati Subang dalam mendukung peningkatan kualitas PAUD di Kabupaten Subang.

“Perhatian yang luar biasa dari Bupati dengan penerbitan Perbup No.63 Tahun 2022 yang merupakan wujud perhatian serius dari Pemerintah untuk peningkatan kualitas PAUD yang akhirnya akan menjadikan generasi Subang ke depan akan semakin baik,” katanya

Ketua Forum PAUD Kabupaten Subang, Hj. Yoyoh Sopiah Ruhimat dalam sambutannya menegaskan terbitnya Perbup No.63 tahun 2022 tentang Wajib PAUD 1 tahun tersebut sebagai bahan bakar dalam mewujudkan PAUD yang kiana berkembang dan mengubah pola pikir masyarakat yang masih serba instan terkait pendidikan anak usia dini.

“Kehadiran perbup ini menandakan pentingnya pendidikan anak usia dini. Kami sangat yakin apabila Perbup ini dikawal dengan baik akan meningkatkan kualitas PAUD dan mengubah pola pikir masyarakat terkait PAUD yang ingin semuanya serba instan dan tidak sesuai masa perkembangan anak,” ujar H Yoyoh

Yoyoh menjelaskan, pada tahun ini Forum PAUD memiliki 4 agenda besar yaitu mendorong keluarnya Perbup dan membantu implementasi Perbup, Penerbitan modul PAUD Jawara sebagai acuan pendidik PAUD di Kabupaten Subang, mendorong peningkatan kesejahteraan pendidik PAUD dan mengupayakan berdirinya sekretariat bagi Forum PAUD.

Dari empat program tersebut, katanya, program keempat yang belum dicapai yakni adanya sekretariat bagi forum PAUD. Namun begitu, dia optimistis, program keempat ini segera terealisasi.

Bupati Subang H Ruhimat mengatakan Perbup No.63 Tahun 2022 merupakan wujud komitmen Pemerintah Daerah Kabupaten Subang dalam mendukung program nasional.

Penerbitan Perbup tersebut, lanjut Ruhimat, sejalan dengan agenda Pemerintah Pusat dalam pembangunan berkelanjutan yang berdasar HAM dan kesetaraan serta komitmen Pemerintah Daerah Kabupaten Subang untuk menyukseskan SGDS di tahun 2030.

Ruhimat menekankan pendidikan usia dini memiliki peran penting dalam pembentukan karakter generasi penerus sehingga jasa para pendidik PAUD sangat diperlukan.

“PAUD adalah titik sentral sebagai pondasi dasar pembentukan karakter anak. Ibu-ibu, saya ucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya terkait keihklasan pendidik PAUD di masing-masing wilayah yang sudah sangat memikirkan generasi penerus kita,” katanya.

Menurutnya, Pemerintah Daerah Kabupaten Subang lakukan dengan terbitnya Perbup No.63 Tahun 2022 tidak sebanding dengan pengorbanan pendidik.

“Sangat tidak pantas apabila Pemerintah Daerah tidak mengeluarkan Perbup karena itu semua demi masa depan anak-anak generasi penerus. Bukan tidak mau untuk lebih besar mendukung, tapi karena kondisi APBD yang sangat terbatas apalagi saat masa Pandemi Covid-19 namun saya dan jajaran akan tetap berupaya dalam meningkatkan PAD untuk melayani kebutuhan masyarakat,” ungkapnya.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.