Kalimantan Utara, medianasional.id- Masyarakat tentunya bertanya perbedaan kewenangan 3 (tiga) institusi penegak hukum, yaitu KPK, Polri, dan Kejaksaan dalam penyidikan Tindak pidana korupsi (Tipikor).
Untuk diketahui, bahwa KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) memiliki kewenangan khusus untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan kasus korupsi.
Kewenangannya pada kasus korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum atau penyelenggara negara.
Mendapat perhatian yang meresahkan masyarakat, dan menyangkut kerugian negara minimal Rp1 miliar.
KPK juga memiliki kewenangan luar biasa seperti melakukan koordinasi, supervisi, tindakan pencegahan, dan monitoring.
KPK dapat mengambil alih atau menangani kasus korupsi secara independen di tingkat pusat dengan yurisdiksi nasional.
Untuk Polri (Kepolisian Republik Indonesia) berwenang melakukan penyelidikan dan penyidikan atas semua tindak pidana termasuk korupsi.
Kewenangan Polri lebih umum dan tidak terbatas pada kasus dengan nilai kerugian tertentu seperti KPK.
Penyelidikan dan penyidikan oleh Polri dilakukan sesuai KUHAP dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Polri bertugas menegakkan hukum di tingkat nasional dengan cakupan yang luas.
Sementara Kejaksaan berwenang melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu yang diatur undang-undang, termasuk korupsi.
Kewenangan penyidikan kejaksaan dibatasi pada tindak pidana tertentu yang secara spesifik diatur oleh undang-undang.
Kejaksaan dapat mengusut kasus korupsi berapa pun nilai kerugiannya dan juga menangani penuntutan.
Kejaksaan memiliki tugas penyelidikan, pengamanan, dan pencegahan korupsi, kolusi, dan nepotisme dalam konteks intelijen penegakan hukum.
Kewenangan KPK lebih spesifik, dan terbatas pada kasus korupsi besar dan strategis, sedangkan Polri dan Kejaksaan memiliki kewenangan lebih luas yang mencakup berbagai tindak pidana termasuk korupsi tanpa pembatas nilai kerugian yang ketat.
itulah perbedaan kewenangan tiga (3) Institusi penegak hukum dalam penyidikan Tindak pidana korupsi (Tipikor). Kurang, dan lebihnya dalam penulisan artikel ini mohon dimaafkan.
Pewarta : Zainal La Adala
Editor : Zainal La Adala



