KENDAL- MEDIANASIONAL.ID-Pemerintah desa hari ini berada pada posisi yang semakin strategis. Hampir setiap kebijakan pemerintah pusat yang bersentuhan langsung dengan masyarakat pada akhirnya membutuhkan tangan pemerintah desa untuk memastikan kebijakan tersebut benar-benar sampai kepada rakyat.
Program pengentasan kemiskinan, ketahanan pangan, pembangunan infrastruktur, pelayanan administrasi kependudukan, pendataan masyarakat, penyaluran berbagai program sosial, pemberdayaan ekonomi, hingga berbagai agenda nasional lainnya, semuanya membutuhkan pemerintah desa sebagai ujung tombak pelaksanaannya.
Dengan kata lain, ketika pemerintah pusat berbicara tentang keberhasilan pembangunan nasional, sesungguhnya sebagian keberhasilan itu sedang dipertaruhkan di kantor-kantor desa.
Ironisnya, ketika tanggung jawab pemerintah desa semakin besar, perhatian terhadap kesejahteraan dan kepastian masa depan aparatur pemerintah desa justru masih jauh dari memadai.
Terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa semestinya menjadi momentum untuk memperkuat posisi pemerintah desa dan perangkat desa. Namun dalam implementasinya, khususnya di Kabupaten Kendal, regulasi ini justru menimbulkan kegelisahan baru.
Salah satu persoalan yang paling nyata adalah mengenai penghasilan tetap atau Siltap perangkat desa.
Selama ini Pemerintah Kabupaten Kendal telah memiliki kebijakan penghasilan tetap yang mengacu pada UMK Kabupaten Kendal. Kebijakan tersebut bukan pemberian sukarela, melainkan bagian dari kebijakan pemerintah daerah yang telah berjalan dan menjadi dasar penghidupan perangkat desa.
Kini, dengan implementasi PP 16 Tahun 2026, muncul tafsir bahwa besaran Siltap tidak lagi dapat melampaui standar yang ditentukan pemerintah pusat. Konsekuensinya, perangkat desa di Kabupaten Kendal berpotensi mengalami penurunan penghasilan.
Pertanyaannya sederhana: mengapa ketika beban kerja pemerintah desa semakin besar, kesejahteraan perangkatnya justru berpotensi berkurang?
Apakah pemerintah benar-benar sedang membangun pemerintahan desa yang kuat, profesional dan berdaya saing?
Ataukah desa hanya diposisikan sebagai pelaksana berbagai program pemerintah pusat tanpa diikuti dengan perhatian yang proporsional terhadap orang-orang yang menjalankannya?
Desa diminta bekerja, tetapi masa depannya tidak pasti
Persoalan Siltap sebenarnya hanyalah satu bagian dari masalah yang lebih besar.
Perangkat desa selama bertahun-tahun menjalankan fungsi pemerintahan yang sangat dekat dengan masyarakat, tetapi status kepegawaiannya tidak pernah benar-benar ditempatkan dalam kerangka karier pemerintahan yang memberikan kepastian jangka panjang.
PP 16 Tahun 2026 memang membawa penegasan baru. Perangkat desa ditempatkan sebagai unsur pembantu kepala desa, bukan sebagai ASN. Bahkan PP tersebut mengatur bahwa PNS yang akan diangkat menjadi perangkat desa wajib mengundurkan diri dari status PNS-nya, serta memberikan masa transisi bagi perangkat desa yang saat ini berstatus PNS.
Namun pertanyaan yang lebih mendasar tetap belum selesai:
Jika perangkat desa bukan ASN, lalu bagaimana desain karier dan perlindungan jangka panjang mereka?
Bagaimana masa depan perangkat desa setelah puluhan tahun mengabdi?
Bagaimana perlindungan terhadap risiko kehilangan pekerjaan?
Bagaimana kesinambungan penghasilan?
Bagaimana penghargaan terhadap masa pengabdian?
Dan yang tidak kalah penting, bagaimana negara menjamin bahwa orang-orang terbaik di desa tetap memiliki alasan untuk bertahan dalam birokrasi pemerintahan desa?
Pemerintah tidak cukup hanya mengatakan bahwa perangkat desa bukan ASN. Negara harus memberikan jawaban yang lebih lengkap tentang status, karier, kesejahteraan, perlindungan sosial dan masa depan perangkat desa.
Sebab profesionalisme tidak mungkin dibangun hanya dengan menambah kewajiban.
Profesionalisme harus dibangun dengan keseimbangan antara tanggung jawab, kewenangan, kesejahteraan dan kepastian masa depan.

Jangan hanya melihat desa sebagai mesin pelaksana program
Ada kecenderungan kebijakan nasional melihat desa terutama dari sisi program.
Ketika ada program baru, desa diminta melaksanakan.
Ketika ada pendataan baru, desa diminta mengerjakan.
Ketika ada target pembangunan baru, desa diminta mencapai.
Ketika ada persoalan di masyarakat, kepala desa dan perangkat desa menjadi pihak pertama yang dicari.
Namun ketika berbicara tentang kesejahteraan aparatur desa, pembicaraannya sering kali berubah menjadi persoalan kemampuan anggaran.
Di sinilah letak ironi tersebut.
Negara menginginkan desa menjadi garda terdepan, tetapi belum sepenuhnya memperlakukan perangkat desa sebagai garda terdepan yang harus dilindungi dan diperkuat.
Kita tidak bisa terus-menerus menginginkan pelayanan publik desa semakin profesional sementara kesejahteraan dan masa depan orang-orang yang memberikan pelayanan tersebut tidak mendapatkan kepastian yang sebanding.
Pemerintahan desa bukan sekadar struktur administratif.
Di balik setiap pelayanan surat-menyurat, pendataan penduduk, musyawarah pembangunan, penyaluran bantuan, pengelolaan anggaran, pelayanan sosial dan berbagai program pemerintah terdapat manusia yang bekerja setiap hari.
Mereka adalah perangkat desa.
Lalu di mana keberpihakan pemerintah daerah?
Dalam konteks Kabupaten Kendal, persoalan ini seharusnya tidak hanya menjadi urusan perangkat desa.
Ini adalah persoalan kebijakan publik.
Karena itu, Bupati dan DPRD Kabupaten Kendal seharusnya berada di garis depan untuk memastikan bahwa implementasi PP 16 Tahun 2026 tidak menyebabkan kemunduran kesejahteraan perangkat desa.
Pemerintah Kabupaten Kendal memang harus melaksanakan regulasi nasional. Tetapi melaksanakan regulasi tidak berarti kehilangan ruang untuk memperjuangkan kepentingan masyarakatnya.
Justru di sinilah fungsi pemerintah daerah dan DPRD diuji.
Ketika terdapat kebijakan nasional yang berpotensi menimbulkan dampak terhadap ribuan perangkat desa, Pemerintah Kabupaten dan DPRD seharusnya tidak hanya menjadi pelaksana administratif.
Mereka harus menjadi representasi kepentingan daerah.
Jika memang Siltap harus menyesuaikan dengan ketentuan baru, maka pemerintah daerah harus mencari jalan agar penghasilan dan kesejahteraan total perangkat desa tidak mengalami penurunan secara nyata.
PP 16 Tahun 2026 sendiri tidak hanya berbicara tentang Siltap. Regulasi tersebut juga mengatur tunjangan, jaminan sosial, tunjangan purnatugas, peningkatan kompetensi serta berbagai aspek penyelenggaraan pemerintahan desa.
Karena itu, pemerintah daerah seharusnya tidak berhenti pada pertanyaan:
“Berapa Siltap yang boleh dibayarkan?”
Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah:
“Bagaimana memastikan perangkat desa tetap sejahtera dan profesional setelah aturan baru diberlakukan?”
Jangan sampai desa menjadi korban efisiensi kebijakan
Pemerintah pusat tentu memiliki alasan ketika menyusun kebijakan nasional. Standardisasi diperlukan agar terdapat keseragaman dan kepastian.
Tetapi standardisasi tidak boleh berarti menyeragamkan kesejahteraan dengan cara menurunkan daerah yang sebelumnya telah memiliki standar lebih baik.
Kabupaten Kendal telah memiliki kebijakan penghasilan perangkat desa berbasis UMK. Jika kebijakan tersebut kemudian harus berubah, maka perubahan itu semestinya tidak membuat perangkat desa menjadi pihak yang menanggung seluruh konsekuensinya.
Jangan sampai efisiensi anggaran akhirnya dimaknai sebagai efisiensi terhadap kesejahteraan orang-orang yang setiap hari bekerja melayani masyarakat.
Kalau pemerintah ingin desa menjadi lebih profesional, maka perangkat desanya juga harus diperlakukan sebagai sumber daya manusia yang strategis.
Mereka harus diberikan ruang untuk berkembang, mendapatkan peningkatan kompetensi, memperoleh perlindungan sosial, memiliki kepastian karier dan mendapatkan penghargaan yang layak atas masa pengabdiannya.
Pemerintah desa bukan bawahan yang boleh dilupakan
Ada satu hal yang harus kita ingat.
Desa bukan sekadar kepanjangan tangan pemerintah pusat.
Desa adalah bagian penting dari sistem pemerintahan negara yang memiliki masyarakat, kewenangan dan tanggung jawab pembangunan sendiri.
Kepala desa dan perangkat desa bukan sekadar pelaksana perintah.
Mereka adalah orang-orang yang setiap hari berhadapan langsung dengan masyarakat.
Mereka yang pertama kali menerima keluhan ketika harga kebutuhan naik.
Mereka yang pertama kali dicari ketika ada warga miskin yang membutuhkan bantuan.
Mereka yang harus menjelaskan ketika program pemerintah tidak berjalan.
Mereka pula yang sering menjadi mediator pertama ketika terjadi persoalan sosial di masyarakat.
Karena itu, jika pemerintah ingin program nasional berhasil, perkuatlah pemerintah desa.
Dan memperkuat pemerintah desa berarti juga memperkuat manusia yang bekerja di dalamnya.
Saatnya pemerintah mendengar suara perangkat desa
Implementasi PP 16 Tahun 2026 seharusnya tidak berhenti pada penyesuaian regulasi.
Pemerintah pusat perlu membuka ruang evaluasi terhadap dampak kebijakan ini terhadap kesejahteraan perangkat desa di berbagai daerah.
Pemerintah Kabupaten Kendal juga harus mengambil posisi yang lebih aktif. Bupati dan DPRD Kendal perlu duduk bersama dengan perwakilan kepala desa dan perangkat desa untuk mencari solusi yang adil dan berkelanjutan.
Yang dibutuhkan bukan sekadar “tunjangan pengganti” yang sifatnya temporer.
Yang dibutuhkan adalah kebijakan kesejahteraan yang memiliki dasar hukum, kepastian anggaran dan keberlanjutan.
Kita ingin pemerintah desa profesional.
Kita ingin desa menjadi ujung tombak pembangunan.
Kita ingin berbagai program pemerintah pusat berhasil sampai kepada masyarakat.
Tetapi jangan lupa:
di balik keberhasilan setiap program pemerintah di desa, ada perangkat desa yang bekerja.
Jangan meminta mereka menjadi garda terdepan pembangunan jika negara sendiri menempatkan mereka di barisan paling belakang ketika berbicara tentang kesejahteraan dan kepastian masa depan.
PP 16 Tahun 2026 seharusnya menjadi momentum untuk memperkuat desa, bukan membuat perangkat desa merasa ditinggalkan.
Sebab negara yang serius membangun desa adalah negara yang juga serius memperhatikan orang-orang yang setiap hari bekerja untuk desa.(#)
Oleh: Ali Mashar




