Penyuluhan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Kelurahan Sindangsari Tahun Anggaran 2023 Dilingkungan Kantor Pertanahan Kota Samarinda

Kalimantan Timur385 Dilihat

Samarinda, medianasional.id – Penyuluhan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Dikelurahan desa Sindangsari kecamatan Sambutan, Kamis (30/3/2023). Acara tersebut dibuka langsung oleh lurah Sindangsari Drs. Ali Zubaid, M.Psi.

Diihadiri ketua RT, tokoh masyarakat, tokoh agama, Polsek Sambutan dan unsur masyarakat lainnya se kelurahan Sindangsari.

ADVERTISEMENT

Dalam sambutan Drs. Ali Zubaid, M.Psi menyampaikan, dengan adanya sosialisasi dan penyuluhan pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) terhadap masyarakat pelaksanaan program pemerintahan, dalam hal ini sangat membantu memudahkan masyarakat mengenai sertifikat tanah. Maka dalam hal ini diharapkan kepada masyarakat kelurahan Sindangsari kecamatan Sambutan Kota Samarinda diharap agar cepat mendaftarkan tanah, dengan ketentuan yang telah diberikan seperti formulir yang disediakan oleh pihak pertanahan kota Samarinda. Dalam hal ini diharap kerjasama yang baik untuk mencapai target program pemerintah kota Samarinda.

Dengan kesempatan ini untuk memudahkan masyarakat PTSL ini, satu orang bisa mendaftarkan berkas atau surat bagi masyarakat yang tidak mampu untuk mendapatkan sertifikat tanah tahun 2023 ini harus selesai.

Penyuluhan pendaftaran PTSL dilingkungan kantor pertahanan kota Samarinda oleh Fajar, SH bersama staf yang lainnya, kepala kasubak pertanahan kota Samarinda Fajar Ramadan, SH, menyampaikan program PTSL kepada masyarakat desa Sindangsari yang hadir, sosialisasi mengenai cara untuk mendaftarkan tanah untuk mendapatkan Seterfikat dengan mudah, maka diharap masyarakat agar segera mendaftarkan tanah sesuai dengan petunjuk yang sudah diberikan, agar pemilik tanah mempunyai kepastian hukum karena tanah sering memicu terjadi sengketa dan perseteruan atas tanah di wilayah Indonesia khususnya kota Samarinda.

Selama kalangan masyarakat baik antara keluarga tak jarang sengketa lahan juga terjadi antara pemangku kepentingan pengusaha BUMN dan pemerintah. Hal ini membuktikan pentingnya Sertifikat tanah sebagai tanda bukti hukum atas tanah yang memiliki. Lambannya proses pembuatan Sertifikat tanah selama ini menjadi pokok perhatian pemerintah untuk menanggulangi permasalahan tersebut, pemerintahan melalui kementerian ATR/BPN telah meluncurkan program prioritas PTSL adalah proses pendataan tanah untuk pertama kali dilaksanakan secara serentak dan, meliputi seluruh objek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan dalam suatu wilayah desa atau kelurahan, atau nama lain yang disertifikat dengan itu melalui program pemerintahan pusat untuk memberikan jaminan hukum atau hak atas tanah yang memliki masyarakat.

Menurut Rudihartono ketua RT 07 kelurahan Sindangsari kecamatan Sambutan kota Samarinda, dengan adanya program pemerintahnl melalui kementerian ART/BPM pendaftaran tanah sistematis (PTSL), memohon kepada pihak pelaksana untuk memudahkan dalam kepengurusan pemecahan Sertifikat induk untuk membagi mendapatkan sertifikat baru.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.