Penyidik Kejari Kepulauan Tanimbar Serahkan Tersangka dan Barang Bukti dalam Kasus Penyalahgunaan Keuangan Negara

Ambon, Maluku752 Dilihat

Ambon, medianasional.id – Plt. Kasi Penkum Kejati Maluku Aizit P. Latuconsina, S.H.,M.H mengonfirmasi bahwa Penyidik Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar telah menyerahkan Tersangka dan Barang Bukti terkait dengan dugaan penyalahgunaan keuangan negara. Penyerahan tersebut dilakukan di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku di Ambon pada Selasa (27/02/24).

“Dua tersangka, yaitu Sekretaris Daerah dan Bendahara Pengeluaran Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun 2020, telah ditahan di Rutan Ambon selama 20 hari terhitung mulai tanggal 27 Februari 2024,” ungkap Latuconsina.

ADVERTISEMENT

” Kedua tersangka diduga melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Proses selanjutnya akan melibatkan penyusunan berkas dan surat dakwaan oleh Penuntut Umum Kejari Kepulauan Tanimbar untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.