Penyidik Kejagung periksa 5 Saksi Terkait Dugaan Tipikor di PT Asabri

Jakarta259 Dilihat
Kepala pusat penerangan hukum Kejaksaan agung Republik Indonesia (Kapuspenkum Kejagung RI) Ketut Sumedana.

Jakarta, medianasional.id- Kejaksaan agung Republik Indonesia (Kejagung RI) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kali ini memeriksa 5 (lima) orang saksi terkait dengan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Pengelolaan Keuangan, dan Dana Investasi oleh PT. ASABRI (Persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 s/d 2019 atas nama Tersangka RARL.

Saksi-saksi yang diperiksa antara lain:

1. HY selaku Pegawai PT. Indowana Bara Mining Coal, diperiksa terkait Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh PT ASABRI (Persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 sampai dengan tahun 2019.

2. R selaku Pegawai PT. Indowana Bara Mining Coal, diperiksa terkait Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh PT ASABRI (Persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 sampai dengan tahun 2019.

3. L selaku Pegawai PT. Indowana Bara Mining Coal, diperiksa terkait Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh PT ASABRI (Persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 sampai dengan tahun 2019.

4. DWW selaku Pegawai PT. Indowana Bara Mining Coal, diperiksa terkait Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh PT ASABRI (Persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 sampai dengan tahun 2019.

5. AJ selaku Pegawai PT. Indowana Bara Mining Coal, diperiksa terkait Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh PT ASABRI (Persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 sampai dengan tahun 2019.

Tujuan pemeriksaan saksi untuk memperkuat pembuktian, dan untuk melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dalam Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh PT. ASABRI (Persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 s/d 2019.

Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti protokol kesehatan secara ketat diantaranya dengan menerapkan 3M.

Demikian rekease yang diterima medianasional.id melalui pesan WhatsApp dari Pusat penerangan hukum (Puspenkum) Kejagung RI, Senin 21 Maret 2022.(Red)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses