Penutupan Tempat Karaoke di Wonosobo Dianggap Kurang Tepat

Jawa Tengah109 Dilihat


Wonosobo, medianasional.id,- Kuasa hukum Asparaw, Theodorus Yosep Parera ,S.H.,MH dan ketua Asparaw (asosiasi pengusaha karaoke wonosobo) Tia Viandari, mengadakan pertemuan bersama para pengusaha karaoke yang tergabung dengan Asparaw. Dalam pertemuan yang di selenggarakan di Sidojoyo, 14 Agustus 2018 membahas tentang ketentuan pasal 6 ayat 1 perda Kabupaten Wonosobo, No. 3 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Usaha Hiburan di Kabupaten Wonosobo.

Terkait dengan ketentuan pasal 6 ayat 1 Perda No. 3 tahun 2017 kuasa hukum Asparaw, Yosep Parera membuat surat permohonan yang di tujukan kepada Bupati Wonosobo , Kapolres Wonosobo , Kasat Pol pp Wononosobo, Gubernur Jawa Tengah , Kementrian Hukum dan Ham.

Surat permohonan ini berisikan tentang ketentuan-ketentuan yang tidak mungkin untuk dipenuhi dari para pengusaha karaoke untuk mendapatkan izin atas hiburan karaoke yang mereka dirikan dan beroperasi di wiliyah Kabupaten Wonosobo.


Yosep Parera menegaskan bahwa, jika Pemda memang benar-benar akan menutup tempat hiburan karaoke, maka akan menambah jumlah angka pengangguran yang ada di kabupaten wonosobo dan jika Perda No. 3 tahun 2017 tetap di tegakan, maka perda tersebut akan berdampak merugikan masyarakat, karena perda tersebut dianggap kurang tepat, dan akan mematikan usaha masyarakat.
Tia Viandari mengatakan, “tidak hanya tempat karaokeanya saja yang rugi tetapi juga akan berdampak langsung kepada masyarakat yang ada di sekitar tempat karaoke seperti contohnya : tukang ojek, pemilik kost, dan pedagang kaki lima yang sudah sering berjualan di sekitar tempat karaoke.”

Dalam hal ini tempat karaoke termasuk salah satu sumber pekerjaan bagi masyarakat untuk mengetaskan kemiskinan. Pihaknya juga memohon agar Pemda Wonosobo segera memberikan jalan yang terbaik kepada mereka. (Andika Bagus C.S)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.