Polres Lamsel Berhasil Amankan Paket Kura-kura dan Daging Celeng Ilegal

Lampung Selatan51 Dilihat

Lampung Selatan, medianasional.id – Kepolisian Resot Lampung Selatan, telah mengamankan pengiriman paket daging celeng dan kura kura tanpa dokumen yang sah, di area seafort interdiction pintu masuk pelabuhan Bakauheni. Rabu 15 Agustus 2018 sekira pukul 03.30 wib.

ADVERTISEMENT

Kapolres lampung selatan AKBP.M.Syarhan didampingi Ka.KSKP Bakauheni AKP.Rafli Yusuf Nugraha pada pres rilis tersebut menjelaskan, bahwa penangkapan dilakukan oleh jajarannya pada Rabu sekira pukul 03.30 wib. Berhasil diamankan sebanyak 55 ekor kura kura yang dibawa menggunakan kendaraan truck box paket eka sari Lorena Express warna orange kombinasi nopol B 9736 SCD yang dikemudikan oleh Agus Hariyadi bin Suyanto (alm), umur 38 tahun, asal Jalan Manggis Gg. Delapan Desa Jember, Kecamatan Patram Kabupaten Jember Lor, Jawa Timur.

“Saat melintas di areal pemeriksaan seaport interdiction Pelabuhan Bakauheni, telah dilakukan pemeriksaan oleh anggota KSKP Bakauheni yang dipimpin langsung oleh Kepala KSKP Bakauheni AKP. Rafli Yusuf Nugraha dan didapati tujuh paket Kura kura sebanyak 55 ekor jenis daun dan jenis ambon, yang dibawa dari kantor pool eka sari lorena Pekan Baru, Riau, akan dikirimkan ke kantor eka sari lorena Jakarta tanpa dilengkapi dokumen yang syah”, ungkap Kapolres.

Berdasarkan data kura kura yang tertera pada paket pengirim, nama Fauzan, alamat Asahan, Sumatera Utara, sebanyak 2 (dua) keranjang, penerima Hendrian Purnomo Sidi, alamat cirebon dan Abdul aziz alamat Kediri, Jawa Timur.

Kemudian 5 kardus daging celeng ilegal dibawa dengan menggunakan kendaraan truk B 9258 TXS warna dominan putih, dengan pengirim Prayoga Saputra, alamat Pekan Baru, Riau, dengan 5 penerima yakni, Noor Wati alamat Malang, Jawa Timur, Merdik Amrullah, alamat Bogor, Jawa Barat, Andi alamat Semarang, Jawa Tengah, Putu Widayana alamat Bali, dan Abdul aziz alamat kediri, Jawa Timur.

Modus yang diperankan atau untuk mengelabui petugas dengan menutup kardus daging celeng dengan kardus lain yang berisikan ikan asin agar tidak dicurigai.

“Jadi seolah olah tumpukan kardus tersebut hanya membawa ikan asin, padahal setelah dilakukan pemeriksaan didapati kardus yang berisi daging celeng tersebut,” ujar Syarhan.

Sementara pelaku pembawa paket, diduga melanggar pasal 31 undang undang RI No 16 tahun 1992 tentang karantina ikan, hewan dan tumbuhan dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara dan denda sebesar Rp.150.000.000′-.

Saat ini pengemudi berikut kendaraan dan paket kura-kura, serta 5 kardus daging celeng ilegal tersebut diamankan di kantor KSKP Bakauheni, Polres Lampung Selatan, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut .(amin padri)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.