Penundaan Transaksi Rekening Aktivis Pati: Jangan Membalik Logika Hukum dan Jangan Gunakan Instrumen TPPU untuk Membatasi Hak Konstitusional Warga

Artikel1153 Dilihat

Jakarta, medianasional.id – Saya mengikuti polemik terkait rekening Bank Mandiri milik Supriyono (Botok), Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), yang sempat ditunda transaksinya oleh aparat. Rekening berisi sekitar Rp80,9 juta dana pribadi dan donasi masyarakat untuk aksi penyampaian aspirasi. Polda Metro Jaya menyebut tindakan itu bukan pemblokiran, melainkan penundaan transaksi maksimal lima hari kerja. Pada 26 Agustus 2026, rekening kembali diaktifkan setelah sumber dana dinyatakan sah.

Namun, pengaktifan kembali rekening tidak otomatis menghapus persoalan hukum atas tindakan pembatasan sebelumnya. Pertanyaan mendasar adalah: atas dasar hukum dan fakta apa negara membatasi seseorang menggunakan uang miliknya?

Pokok-Pokok Argumentasi

  • Pasal 26 UU TPPU tidak bisa dibaca hanya sebatas “lima hari penundaan”. Harus ada dugaan kuat dana terkait tindak pidana, berita acara penundaan, serta laporan ke PPATK.
  • Logika hukum tidak boleh terbalik: pembatasan hak warga tidak bisa dilakukan dulu, baru mencari-cari dugaan tindak pidana.
  • Jika permintaan berasal dari aparat, Pasal 70 UU TPPU mensyaratkan perintah tertulis dengan identitas jelas, alasan, dan dasar hukum.
  • Penggunaan Pasal 237 UU P2SK terhadap donasi masyarakat menimbulkan masalah, karena penjelasan pasal justru mengecualikan penghimpunan dana sosial.
  • Jika tindakan substantif adalah pemblokiran, maka Pasal 140 KUHAP baru mewajibkan izin Ketua Pengadilan Negeri.
  • Bank Mandiri tetap punya tanggung jawab hukum untuk memastikan legalitas formal perintah aparat.
  • Ini juga menyangkut hak konstitusional warga: kebebasan berserikat, kepastian hukum, dan hak atas kepemilikan pribadi sebagaimana dijamin UUD 1945.

Pertanyaan yang Harus Dijawab Publik

  1. Apa tindak pidana yang diselidiki saat penundaan dilakukan?
  2. Apa fakta objektif yang menimbulkan dugaan dana Rp80,9 juta terkait tindak pidana?
  3. Siapa pejabat yang menandatangani surat ke Bank Mandiri, dalam kapasitas apa?
  4. Apa dasar yuridis tindakan tersebut?
  5. Apakah dibuat berita acara penundaan dan dilaporkan ke PPATK sesuai aturan?
  6. Mengapa Pasal 237 UU P2SK digunakan terhadap donasi sosial?
  7. Jika substantif adalah pemblokiran, apakah ada izin Ketua Pengadilan Negeri?

Penutup

Saya menyambut baik pengaktifan kembali rekening Supriyono. Namun, negara hukum menuntut pertanggungjawaban atas alasan pembatasan hak warga sebelumnya. Ini bukan sekadar kasus individu, melainkan preseden. Instrumen pemberantasan pencucian uang memang penting, tetapi penggunaannya harus proporsional dan diawasi ketat agar tidak berubah menjadi alat pembatasan hak konstitusional warga negara.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses