Penggunaan DD Sidomekar Tak Transparan, KPKAD : Terindikasi Melakukan Tindak Pidana Badan Publik

Lampung Selatan67 Dilihat

Lampung Selatan,Medianasional.id – Alokasi Penggunaan Dana Desa (DD) untuk kegiatan pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat, yang bersumber dari DD Tahun 2019 di Desa Sidomekar Kecamatan Katibung, Kabupaten Lampung Selatan, diduga tidak Transparan bahkan terindikasi Kangkangi Aturan Kementerian Desa (Kemendes) yang mewajibkan setiap Kepala Desa harus memasang Baliho penggunaan anggaran APBDes mendapakan sorotan dari Komite Pemantau Kebijakan dan Anggaran Daerah (KPKAD) Provinsi Lampung.

Koordinator Presidium KPKAD Provinsi Lampung Gindha Ansori Wayka menilai, Desa Sidomekar melanggar dan terindikasi melakukan tindak pidana, Badan Publik yang dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan, dan/atau tidak menerbitkan Informasi Publik berupa Informasi Publik secara berkala. Informasi Publik yang wajib diumumkan secara serta merta, Informasi Publik yang wajib tersedia setiap saat, dan/atau Informasi Publik yang harus diberikan atas dasar perintah aturan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), Senin (20/4/2019)

“KPKAD sangat menyayangkan hal ini, diduga tidak dibuatnya papan informasi realisasi DD tahun 2019 ini mengarah pada dugaan pelanggaran keterbukaan publik serta di duga modus untuk penyalahgunaan terkait rencana jahat penyimpangan dana desa oleh oknum tertentu,” kata Gindha Ansori Wayka, belum lama ini.

“Apa sulitnya untuk memberikan informasi kepada publik melalui papan plang atau pengumuman pelaksanaan anggaran dana desa, tinggal cetak saja dan tidak butuh waktu lama,” tambahnya.

Terkait implementasi atau penggunaan dana desa harusnya dilaksanakan secara transparansi, Masyarakat diberi akses untuk melakukan pemantauan sebagaimana amanat dari ketentuan yang ada, hal ini dimaksudkan agar ada proses pelaksanaan pembangunan yang bersumber dana desa dapat dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku.

“KPKAD menghimbau agar Kepala Desa beserta perangkatnya untuk bekerja sesuai prosedur dan berdasarkan peraturan, sehingga tidak menambah deretan panjang Perangkat Desa yang berada diterali besi akibat dari gagalnya mengemban amanah dana desa untuk pembangunan,” harapnya.

Lebih lanjut Advokat Gindha Ansori Wayka meminta seluruh desa yang ada di Provisni Lampung dapat transparansi dalam Pengelola Dana Desa

“ Saya berharap seluruh desa agar transparansi maka Pengelola Dana Desa harus membuat papan pengumuman atau plang informasi terkait mata anggaran dan pembangunan serta pelaksananya dan ini sejalan dengan ketentuan dari Kementerian Desa, yang tujuannya agar masyarakat dapat memantau secara langsung pelaksanaan dana desa dan pekerjaan yang sedang dibangun dari sumber dana desa tersebut,” pintanya.

Ditempat terpisah Asep Darmawan Sekretaris Desa (Sekdes) Sidomekar Kecamatan Katibung Kabupaten Lampung Selatan membenarkan belum membuat Papan/Baliho realisasi pengunaan Dana Desa tahun 2019.

“Iya lur kalo masalah Baliho memang belum dibuat, karna informasi dari kabupaten draf balihonya paling lambat tanggal 20 disetorkan kecamatan, nah ini kita baru setorkan bahan balihonya ke kecamatan untuk dicetak,” elaknya.

Reporter : Amin Padri

Editor : Drajat

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.