Pengedar Shabu Warga Petapahan Tapung, Ditangkap Resnarkoba Polres Kampar

Kampar, Riau64 Dilihat

Kampar, medianasional.id – Seorang Warga Desa Petapahan, Kec. Tapung sebagai tersangka Pengedar Narkoba jenis shabu, diringkus tim opsnal Satresnarkoba Polres Kampar pada Jumat siang (20/4/2018) di rumahnya yang berlokasi di Desa Petapahan Kec. Tapung.

Pengedar narkoba jenis shabu yang diciduk aparat Kepolisian ini adalah HS alias OC (Lk 52) warga Desa Petapahan, Kec. Tapung Kab. Kampar.

ADVERTISEMENT

Bersama pelaku juga diamankan barang bukti berupa 18 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening, 1 buah kotak rokok merek dunhill warna hitam, 1 Unit Hp Nokia, dan seperangkat peralatan penggunaan shabu.

Pengungkapan kasus ini berawal pada Jumat siang (20/4/2018) sekira pukul 11.30 Wib, saat itu anggota Satresnarkoba Polres Kampar mendapat informasi dari masyarakat bahwa tersangka HS alias OC sering melakukan transaksi narkotika jenis shabu di rumahnya.

Menindaklanjuti informasi tersebut anggota Satresnarkoba Polres Kampar langsung menuju rumah tersangka di Desa Petapahan untuk melakukan penyelidikan, setelah memastikan keberadaan target langsung dilakukan penangkapan terhadap HS alias OC dirumahnya.

selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap OC dan ditemukan barang bukti sebuah kotak rokok Merk Dunhill warna hitam, berisi 18 paket narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik bening serta beberapa barang bukti lainnya terkait kasus ini.

Kapolres Kampar, AKBP. Deni Okvianto, SIK, MH, melalui Kasatres Narkoba, Iptu. Asdisyah Mursid, SH, saat dikonfirmasi awak media membenarkan kejadian ini, disampaikan Asdi bahwa tersangka HS alias OC beserta barang bukti atas kasus ini telah diamankan di Polres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Ditambahkannya bahwa pelaku akan dijerat dengan pasal 114 jo pasal 112 UU Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun,” ujarnya. ( R. Tambunan / Deni Humas Polres Kampar)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.