Pengedar Shabu Dengan 19 Paket, di Tangkap Opsnal SatRes Narkoba Polres Kampar

Riau51 Dilihat

Kampar – RedaksiMedinas.Com Selasa 12 Desember 2017 pukul 14.00 Wib, Tim Opsnal SatRes Narkoba Polres Kampar kembali melakukan penangkapan terhadap seorang pengedar Narkotika jenis Shabu di Sebuah Rumah yang berlokasi di Jln. Melati Kel. Bangkinang Kec. Bangkinang Kota Kab. Kampar.

Tersangka Pengedar Narkoba yang diringkus Aparat Kepolisian ini adalah MS alias WS (LK 33) Warga Jln. Melati RT 003 RW 005 Kel. Bangkinang Kec. Bangkinang Kota, Kab. Kampar.

Bersama pelaku turut diamankan sejumlah barang bukti berupa 19 paket Narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik bening, 1 Unit Handphone Merk Samsung warna hitam dan uang tunai sebesar Rp. 550 Ribu.

Pengungkapan kasus ini bermula pada Selasa siang (12/12/2017) sekira pukul 14.00 wib, Saat Anggota SatRes Narkoba Polres Kampar mendapat informasi dari Masyarakat bahwa Sering terjadi Transaksi Narkotika di rumah MS alias WS yang berlokasi di Jln.  Melati RT 003 RW 005 Kel. Bangkinang Kec. Bangkinang Kota.

Menindaklanjuti informasi tersebut tim opsnal SatRes Narkoba Polres Kampar langsung mendatangi lokasi tersebut untuk melakukan penyelidikan.

Setelah memastikan keberadaan target, petugas Kepolisian langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan tersangka MS alias WS, kemudian disaksikan Ketua RT setempat dilakukan penggeledahan dirumah pelaku ini.

Saat penggeledahan ini, pelaku memberitahu bahwa dia menyimpan narkotika jenis shabu di atas lemari dalam kamar tidurnya, setelah di cek ditemukan 19 paket Shabu terbungkus plastik bening, Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Kampar AKBP Deni Okvianto SIK.MH melalui Kasat Narkoba Iptu Asdisyah Mursid SH Saat dikonfirmasi Awak Media membenarkan kejadian ini, dan disampaikan Asdi bahwa Tersangka MS alias WS telah dimanankan di Polres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut terangnya”.

Pelaku akan dijerat dengan pasal 114 jo pasal 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun, ungkapnya. ( Andriani / Humas)

ADVERTISEMENT

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.