Pengedar Pil Yarindo di Sewon Ditangkap, Polisi Sita 129,5 Butir Pil Berlogo Y

DI.Yogyakarta533 Dilihat

BANTUL, nedianasional.id — Satuan Reserse Narkoba Polres Bantul mengungkap dugaan peredaran obat keras tanpa izin di wilayah Kapanewon Sewon, Kabupaten Bantul. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial HR (26) dan menyita sebanyak 129,5 butir pil berwarna putih berlambang Y yang dikenal masyarakat sebagai pil sapi atau Yarindo.

Kasi Humas Polres Bantul Iptu Rita Hidayanto membenarkan pengungkapan kasus tindak pidana sediaan farmasi tanpa izin tersebut. Kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan peredaran obat terlarang di wilayah Dusun Cepit, Pendowoharjo, Sewon.

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba Polres Bantul melakukan penyelidikan. Pada Minggu (13/9/2026), petugas kemudian mendatangi rumah HR untuk melakukan pemeriksaan dan penggeledahan.

Sekitar pukul 13.20 WIB, polisi menemukan barang bukti pil berlogo Y yang disembunyikan di dalam kardus bekas pompa akuarium yang diletakkan di bawah meja kamar tersangka. Polisi juga mengamankan sejumlah plastik klip berisi pil yang diduga telah dipersiapkan untuk diedarkan serta satu unit telepon seluler yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dengan pembeli.

Dari hasil pemeriksaan, HR mengaku memperoleh pil tersebut dari seorang pelaku lain yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

HR disebut membeli sebagian pil tersebut senilai Rp220.000 untuk kemudian dijual kembali. Selain itu, tersangka juga menerima titipan pil lainnya untuk diedarkan di wilayah Kabupaten Bantul.

Polisi selanjutnya melakukan pengembangan dan menemukan seorang pembeli berinisial L di lokasi yang sama. Dari tangan L, petugas menyita 2,5 butir pil berlogo Y yang disembunyikan di atas tembok kamar mandi.

L mengaku memperoleh pil tersebut dari HR dengan cara membeli seharga Rp10.000.

Saat ini HR bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bantul untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan terhadap pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran obat tersebut.

Atas dugaan perbuatannya, HR dijerat Pasal 435 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo. Lampiran I Nomor 181 UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, terkait peredaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan dan tidak memiliki izin resmi.

Polres Bantul mengimbau masyarakat agar tidak membeli, menyimpan, maupun mengonsumsi obat keras tanpa resep atau izin yang sah serta segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan peredaran obat-obatan terlarang di lingkungannya.(red).

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses