
Malang, medianasional.id – Jajaran Satresnarkoba polres Malang-Polda Jatim berhasil ungkap dan amankan pelaku tindak kriminal Narkotika jenis Ganja, dengan lokasi tempat kejadian perkara (TKP) di sebuah bilangan rumah, yaitu jalan Ronggowuni Rt.09 Rw.06 Desa Tumpang Kecamatan Tumpang Kabupaten Malang, Rabu (31/7/2019).
Adapun pelaku pengedar yang berhasil diamankan petugas satresnarkoba polres Malang dengan inisial MD (40) warga Desa Tumpang Kecamatan Tumpang Kabupaten Malang, beserta barang bukti (BB) yang disita petugas berupa,
2 Poket ganja yang dibungkus plastik kresek warna hitam.
“Dalam hal ini, tersangka MD ditangkap Satresnarkoba berkat pengembangan jajaran Satresnakoba di sebuah bilangan rumah di daerah kecamatan Tumpang kabupaten Malang”, terang Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung ,S.I.K., M.Si., melalui Kasubag Humas, AKP Ainun Djariyah SH.
“Sedangkan barang bukti tersangka berupa 2 Poket ganja yang dibungkus plastik kresek warna hitam diamankan petugas guna guna proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,” pungkas Lasubag Humas yang selalu humanis kepada awak media.
Reporter : nrt
Editor : Sunarto






