Pengacara UJM, Berharap Ada Pengkajian Kembali Alat Bukti yang Menjerat Kliennya

Pekalongan428 Dilihat

 

 

ADVERTISEMENT

Pekalongan – medianasional.id

Memasuki persidangan kedua, terkait dugaan penggelapan yang diduga dilakukan saudara UJM kepada korban saudara Nabil berlangsung di Pengadilan Negeri Kota Pekalongan, dan berjalan dengan hikmat. Selasa, 12 Desember 2023.

Dalam persidangan, kuasa hukum / Pengacara UJM mengajukan aksepsi, secara tertulis, dan berharap kepada para jaksa yang mulia dirasa perlu ada pendalaman seksama terkait bukti – bukti pendukung, yang menjadi acuan memperkarakan kliennya,” Muadz dengan tegas.

Adapun alat bukti yang saat ini telah dilakukan penyidikkan pihak Polres Pekalongan, seyogianya harus didalammi dan dikaji kembali, jangan sampai orang tidak memiliki niat jahat jadi korban dari pasal yang tidak ada kaitan, dan terasa dipaksakan, ini lah pentingnya rasa keadilan kita pertahanan,”terangnya.

“Kita akan mengupayakan agar hukum berjalan dengan seadil – adilnya, jangan sampai saudara UMJ menjadi korban, dari sebuah perbuatan yang memang tidak dilakukan, karena ini kaitan jual beli bisnis kain, dimana total tagihan sejumlah Rp. 699.341.950 dan sudah dibayarkan sebanyak 27 kali, dengan nilai rupiah yang sudah dibayarkan kepada saudara Nabil sebesar Rp. 335.000.000 dan masih ada kekurangan senilai Rp. 364.341.950. ini adalah bagian niat baik dari klien kami, yang tidak ada niatan apapun untuk menipu ataupun menggelapkan,”ungkapnya.

Dalam keterangannya, UMJ berharap dan meyakini para Jaksa yang mulia berlaku adil seadilnya dalam mengambil keputusan dalam dugaan kasus yang menjeratnya.
Dilain sisi UMJ menegaskan, bahwa ia telah melakukan pembayaran secara transfer sebanyak 27 kali kepada saudara Nabil, dan semua berjalan lancar, adapun selanjutnya ada tunggakan atau kendala saya juga akan membayar sebagaimana nilai kekurangan nilai barang milik saudara Nabil.

Dalam kesempatan yang sama, perwakilan keluarga MR berharap agar persidangan kedua yang berjalan pada hari ini selasa, dapat mengurai benang persoalan yang menjerat UMJ, dengan sangkaan penggelapan.

Padahal ini kaitan bisnis, dagang yang pada saat penerimaan barang saudara UMJ melakukan pembayaran kepada saudara Nabil, ini yang kami sebagai keluarga, berharap agar Para Jaksa yang mulia agar dapat melihat secara bijak persoalan ini, dengan mengedepankan rasa keadilan,”pintanya.

(Sofyan Ari/Sukirno)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.