
Banjarnegara, Medianasional.id – Kejaksaan Negeri Banjarnegara kembali melaksanakan Penerangan Hukum dan Sosialisasi Program Jaga Desa (Jaksa Garda Desa) kepada Perangkat Desa Se-Kecamatan Pandanarum Kabupaten Banjarnegara, yang berlangsung pada hari Selasa tanggal 08 Juni 2021 bertempat di Aula Kantor Kecamatan Pandanarum dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Banjarnegara Yasozisokhi Zebua, SH yang turut sebagai narasumber dalam kegiatan penkum di maksud didampingi oleh tim pada Seksi Intelijen Kejari Banjarnegara. Kegiatan penerangan hukum dengan materi Mekanisme Dan Pencegahan Penyimpangan Dalam Pengelolaan Dana Desa Serta Sosialisasi Program Jaga Desa (Jaksa Garda Desa), pada kesempatan tersebut Kasi Intel Kejari Banjarnegara juga menyampaikan beberapa hal terkait tugas dan fungsi Kejaksaan.
Kejaksaan Negeri Banjarnegara melalui bidang intelijen hingga saat ini selalu gencar melakukan penerangan hukum secara khusus kepada perangkat desa, sebagaimana tugas dan fungsi bidang intelijen dalam peningkatan kesadaran Hukum masyarakat dan juga tugas fungsi dalam pencegahan tindak pidana korupsi termasuk pencegahan penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa. Kasi Intel Kejari Banjarnegara Yasozisokhi Zebua, SH menuturkan bahwa celah penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa disetiap tahapan pasti ada mulai dari perencanaan, penyusunan RAB, pelaksanaan kegiatan, pembayaran atau pencairan dana, pelaporan atau pembuatan pertanggungjawaban. Penyimpangan dapat terjadi karena kesengajaan bisa juga terjadi karena ketidak kesengajaan mungkin karena kekurangpahaman namun hal tersebut tidak dapat menjadi alasan, adanya penyimpanan dan ditemukan kerugian negara tetap harus dimintai pertanggungjawaban kepada pihak pihak yang berperan dalam penyimpangan tersebut.
Wilayah Kecamatan Pandanarum merupakan salah satu kecamatan paling ujung dan terjauh dari Ibukota Kabupaten Banjarnegara berbatasan dengan Kabupaten Purbalingga (sebelah barat) dan Kabupaten Pekalongan (sebelah utara), dengan kondisi wilayah terjauh dikuatirkan kurangnya pengawasan terhadap para perangkat desa dalam melaksanakan pengelolaan Dana Desa, sehingga kegiatan tersebut dirasa perlu dilaksanakan diwilayah kecamatan Pandanarum untuk menghindari timbulnya penyimpangan sekaligus memberikan pemahaman kepada perangkat desa terkait pengelolaan Dana Desa yang baik.
Kepala Kejaksaan Negeri Banjarnegara pada turut memberikan himbauan kepada perangkat desa dalam pengelolaan Dana Desa untuk tetap mengikuti aturan dan mekanisme yang ada dan sesuai UU, menghindari perbuatan penyimpangan sehingga pengelolaan Dana Desa tepat sasaran sesuai kebutuhan masyarakat termasuk pembangunan didesa. Kegiatan Penerangan Hukum Dan Sosialisasi Program Jaga Desa (Jaksa Garda Desa) diikuti para Perangkat Desa yakni Kepala Desa, Sekretaris Desa, Bendahara Desa, Kasi Kesra Dan TPK masing masing Desa. Kegiatan penerangan hukum yang dibuka oleh Camat Pandanarum juga dihadiri oleh Kapolsek Pandanarum dan Danposramil Pandanarum selaku anggota Forkopimca Pandanarum.
Reporter : Asep S
Editor : Drajat





