Penempel Bendera ISIS dan Karton Bertulis Ancaman di Polsek Kebayoran Lama di Vonis 3,5 Tahun Penjara

Jakarta38 Dilihat


Jakarta, redaksimedinas.com– Pelaku penempelan bendera ISIS dan karton bertuliskan ancaman di pagar kantor Polsek Kebayoran Lama Jakarta Selatan, dijatuhi hukuman penjara 3,5 tahun oleh hakim pengadilan Jakarta Selatan.

Ghilman Omar Harridhi, pemuda berusia 20 tahun itu mengaku dendam pada aparat keamanan yang menangkap orang-orang yang berpaham agama sama dengannya.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman penjara selama 3,5 tahun kepada Ghilman Omar Harridhi, pemuda berusia 20 tahun yang menempelkan bendera ISIS dan karton berisi ancaman teror di pagar Kepolisian Sektor Kebayoran Lama.

Disebutkan, perbuatan itu dilakukan Ghilman karena dendam pada aparat keamanan yang menangkap orang-orang yang berpaham agama sama dengannya.

Perbuatan Ghilman pada 3 Juli 2017 itu dinyatakan majelis hakim sesuai dengan unsur pidana pasal 7 UU 1/2003 tentang Pemberantasan Terorisme.

Ketua majelis hakim, Ratmoho mengatakan, “Tidak ada ditemukan alasan pembenaran dan penghapus. Unsur sengaja melakukan teror yang menimbulkan ketakutan secara luas sudah terpenuhi,” katanya.

Adapun Ghilman Omar Harridhi mengatakan tidak menerima putusan itu. “Hukum thoghut,” ungkapnya seusai sidang berjalan ke ruang tahanan dan dalam pengawalan Densus Antiteror 88. Ia menyatakan akan melakukan banding.

Sementara tim jaksa menganggap hukuman itu terlalu ringan. Jaksa akan mempertimbangkan untuk banding, sebab sebelumnya mereka menuntut lima tahun.
Sesuai aturan, terdakwa dan jaksa memiliki waktu tujuh hari untuk mengajukan banding sebelum putusan itu berkekuatan hukum tetap.

Hakim Ratmoho menegaskan, Ghilman mempersiapkan perbuatannya dengan berlatih fisik dan mental.

Pada tanggal 3 Juli 2017, berkisar pukul 2.30 WIB, Ghilman mengendarai motor menuju Polsek Kebayoran Lama. Setibanya di sana, Ghilman dijelaskan menemukan kantor polisi sepi dari tanpa penjagaan, lalu menempelkan bendera ISIS serta kertas karton bertuliskan ancaman terhadap polisi, dan segera kabur tinggalkan lokasi.

Ghilman ditangkap polisi pada 7 Juli 2017. Merujuk hasil pemeriksaan laboratorium, pada bendera ISIS dan karton itu terdapat sidik jari Ghilman, kata hakim. (r@p)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.