Penempatan TKI Illegal Masih Jadi Masalah di Indonesia

Jakarta793 Dilihat

Jakarta, medianasional.id – Bekerja sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di luar negeri masih menjadi jalan utama bagi sebagian masyarakat, untuk memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga. Terutama bagi perempuan yang riwayat pendidikannya tak sampai ke tingkat menengah atas. Sedangkan di Indonesia sendiri untuk mendapat gaji yang dinilai mencukupi kebutuhan ekonomi minimal memiliki ijazah pendidikan Strata Satu (S1).

Maka banyak masyarakat yang memutuskan bekerja di luar negeri walaupun sebagai asisten rumah tangga. Selain menjadi pahlawan devisa mereka juga berharap dapat menaikan taraf ekonomj keluarga. Namun tak sedikit pula TKI menjadi korban pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dengan memberangkatkan TKI tanpa prosedur atau illegal. Padahal pemerintah sudah membuat aturan sedemikian rupa agar TKI dapat bekerja di luar negeri dengan tenang dan aman jika sesuai prosedur.

Dari hasil wawancara redaksi dengan ahli penempatan Tenaga Kerja Indonesia Purwanto, Kamis (20/12) via telephone menjelaskan bahwa saat ini banyak sekali terjadi penempatan tenaga kerja secara tidak prosedural (illegal), sehingga banyak TKI yang bekerja di luar negeri dirugikan seperti gaji tidak dibayar, jenis pekerjaan yang tidak sesuai dengan perjanjian kontrak yang ditanda tangani waktu akan ke luar negeri.

Purwanto, Ahli Penempatan TKI.

“Korban penempatan Tenaga Kerja ke luar negeri tanpa prosedural untuk tahun 2017 – 2018 mencapai 670 orang korban, dari data BNP2TKI pusat mencatat korban rata-rata tanpa melalui perusahaan penempatan tenaga kerja yang resmi di Indonesia,” terangnya.

Sewaktu redaksi konfirmasi dengan Deputi IV Kantor Staf Presiden, Agustinus Eko Rahardjo yang akrab di panggil Mas Jojo menjelaskan, dari pihak pemerintah sudah mempersiapkan semua sarana dan prasarana untuk penempatan tenaga kerja bahkan pemerintah sebelumnya sudah membuat undang-undang khusus yang mengatur tentang penempatan tenaga kerja ke luar negeri lewat undang-undang No 39 tahun 2014, dan membentuk satu badan perlindungan tenaga kerja luar negeri yang bernama BNP2TKI.

Mas Jojo juga menjelaskan bahwa pihak Dinas tenaga kerja luar negeri sudah bekerja sama dengan berbagai pihak untuk melindungi Tenaga Kerja Indonesia dengan pihak Mabes Polri dan para Duta Besar di negara tujuan Luar negeri seperti, Malaysia, Singapore, Hongkong, Taiwan.

Agustinus Eko Rahardjo Deputi IV Kantor Staf Presiden.

“Khusus untuk penempatan tenaga kerja luar negeri dengan tujuan Timur Tengah, saat ini sampai waktu yang belum bisa ditentukan masih moratorium, karena banyak yang belum disepakati oleh kedua negara”, pungkasnya. (Red)

Posting Terkait

ADVERTISEMENT
Konten berikut adalah iklan platform MGID, medianasional.id tidak terkait dengan isi konten.

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.