Penegakan Hukum Terus Diperkuat, Riau Perketat Pencegahan Karhutla

Pekanbaru1313 Dilihat

PEKANBARU, medianasional.id – Pemerintah Provinsi Riau bersama aparat penegak hukum memperkuat langkah pencegahan dan penindakan terhadap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) untuk menekan kejadian kebakaran sekaligus melindungi masyarakat dan lingkungan.

Komitmen tersebut disampaikan dalam apel kesiapsiagaan penanganan karhutla di Halaman Mapolda Riau, Senin (10/8/2026), yang diikuti unsur Forkopimda serta berbagai pihak terkait.

Plt Gubernur Riau SF Hariyanto mengatakan penanganan karhutla tidak cukup hanya mengandalkan pemadaman setelah api muncul. Upaya tersebut harus dilakukan secara terpadu melalui pencegahan, kesiapsiagaan, penanganan di lapangan, serta penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.

Menurutnya, penanganan karhutla membutuhkan keterlibatan seluruh pihak, mulai dari pemerintah, TNI, Polri, dunia usaha hingga masyarakat. Selain kesiapan teknis, kepatuhan terhadap aturan menjadi faktor penting untuk mencegah kebakaran berulang.

Ia menyampaikan apresiasi kepada Kapolda Riau, Pangdam XIX/Tuanku Tambusai, Kajati Riau, serta seluruh unsur Forkopimda yang terus mendukung upaya pengendalian karhutla di Provinsi Riau.

“Pada 2025, penegakan hukum telah dilakukan terhadap kurang lebih 25 tersangka dengan luasan sekitar 200 hektare. Sedangkan pada 2026, luas lahan yang ditangani sekitar 500 hektare dengan kurang lebih 50 tersangka,” ujarnya.

SF Hariyanto menegaskan, langkah hukum perlu berjalan beriringan dengan pencegahan agar masyarakat memahami dampak luas yang ditimbulkan karhutla. Kebakaran dan asap, kata dia, tidak hanya merugikan pihak yang melakukan pembakaran, tetapi juga masyarakat yang tidak memiliki keterkaitan dengan tindakan tersebut.

“Saya minta kepada kita semua, tolong jaga Riau ke depan. Dampak dari kebakaran hutan ini adalah masyarakat yang tidak berdosa semua kena dampak dari kelalaian kita,” katanya.

Sementara itu, Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan mengatakan penegakan hukum merupakan salah satu dari tiga pendekatan utama dalam penanganan karhutla, selain pencegahan dan restorasi lingkungan.

Menurutnya, langkah hukum diarahkan kepada pihak yang melakukan pembakaran maupun perambahan lahan dengan tetap mengedepankan ketentuan hukum dan prinsip hak asasi manusia.

“Saya bersama Pak Kajati sepakat bahwa kita akan melakukan penegakan hukum khusus untuk para perambah dan para pembakar lahan, tentunya dengan berlandaskan hak asasi manusia dan dilakukan secara terukur,” ujarnya.

Ia menyebutkan, hingga Juli 2026, terdapat 19 kasus karhutla yang telah ditangani dengan 25 tersangka dalam proses penegakan hukum. Penanganan tersebut terus berjalan bersamaan dengan upaya pemadaman dan pencegahan di lapangan.

“Upaya pemadaman tetap kita lakukan bersama dengan upaya penegakan hukum. Kita ingin seluruh langkah ini berjalan secara seimbang agar pencegahan, penanganan, dan penegakan hukum dapat memberikan hasil yang maksimal,” katanya.

Herry menambahkan, penegakan hukum bukan satu-satunya solusi untuk memutus persoalan karhutla. Edukasi kepada masyarakat dan restorasi lingkungan juga diperlukan untuk mendorong perubahan pola pikir serta membangun kesadaran menjaga hutan dan lahan secara berkelanjutan.

“Segala daya upaya ini kita lakukan secara kolaboratif. Tidak bisa hanya Pak Gubernur, Pak Pangdam, atau saya sendiri, tetapi merupakan upaya bersama yang dibantu oleh seluruh komunitas masyarakat dan rekan-rekan media,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses