PENDIDIKAN DIJUAL? Lulusan SD Alam Perwira Purbalingga Tak Dapat Ijazah Karena Tak Mampu Bayar

PURBALINGGA.medianasional.id
Empat tahun sudah berlalu. Hingga September 2026, seorang anak yang dinyatakan lulus dari SD Alam Perwira Purbalingga pada tahun 2022 disebut belum menerima ijazah kelulusannya.

Alasannya klasik: tunggakan biaya pendidikan yang belum dilunasi orang tua karena keterbatasan ekonomi.

Ironisnya, imbas dari persoalan administrasi itu membuat masa depan anak tersebut harus “berbelok”. Karena tidak memiliki ijazah dan dokumen kelulusan, ia disebut terpaksa melanjutkan pendidikan di pondok pesantren dan kehilangan kesempatan menempuh pendidikan formal seperti teman-teman seusianya.

LULUS 2022, IJAZAH MASIH TERTAHAN

Pengakuan itu disampaikan wali murid berinisial ISN kepada PNN News. Ia menyebut anaknya telah menyelesaikan pendidikan dan dinyatakan lulus dari SD Alam Perwira pada 2022.

Namun karena belum mampu melunasi seluruh kewajiban biaya pendidikan, ijazah anaknya hingga kini belum bisa diambil dari pihak sekolah.

«“Anak saya lulus tahun 2022. Karena keterbatasan biaya, saya sudah berupaya meminta kebijakan kepada Yayasan Madani, tetapi tetap diminta melunasi. Akhirnya sampai sekarang ijazah belum saya ambil,” ujar ISN.»

ISN mengaku bahkan sudah meminta solusi alternatif, yakni fotokopi ijazah yang dilegalisir agar bisa dipakai mendaftar sekolah. Namun permintaan itu juga disebut tidak dikabulkan.

«“Saya minta kebijakan, fotokopi saja yang dilegalisir, tetap tidak boleh. Akhirnya karena tidak bisa masuk sekolah mana pun, anak saya masukkan ke pondok pesantren,” katanya.»

IJAZAH BUKAN ALAT TEKAN

Berdasarkan Permendikbud No. 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru, ijazah merupakan dokumen negara yang wajib diberikan kepada peserta didik yang telah dinyatakan lulus.

Dalam aturan tersebut tidak ada satu pasal pun yang membenarkan penahanan ijazah karena alasan tunggakan biaya.

Ijazah sejatinya adalah bukti bahwa seorang anak telah menyelesaikan jenjang pendidikan. Ketika dokumen itu ditahan, maka hak anak untuk melanjutkan pendidikan juga ikut terkunci.

Pertanyaannya kemudian: ketika orang tua tidak mampu membayar, apakah anak harus ikut menanggung akibatnya?

SEKOLAH DAN YAYASAN DIMINTA KLARIFIKASI

Medinas.id menegaskan pemberitaan ini bertujuan membuka ruang dialog, bukan menghakimi.

Pihak SD Alam Perwira dan Yayasan Madani memiliki hak untuk memberikan klarifikasi terkait:
1. Berapa nilai tunggakan yang dimaksud?
2. Dasar kebijakan penahanan dokumen kelulusan?
3. Apakah ada upaya skema keringanan atau pembayaran bertahap yang ditawarkan?
4. Langkah yang ditempuh agar anak tetap bisa melanjutkan pendidikan formal?

Hingga berita ini ditayangkan, pihak sekolah belum memberikan keterangan resmi.

PEMERINTAH HARUS HADIR!!!!!

Kasus ini semestinya menjadi perhatian Dinas Pendidikan Kabupaten Purbalingga dan lembaga perlindungan anak.

Pendidikan adalah hak dasar setiap warga negara yang dijamin konstitusi. Keterbatasan ekonomi orang tua tidak boleh menjadi alasan seorang anak kehilangan masa depannya.

Empat tahun adalah waktu yang terlalu lama bagi seorang anak untuk menunggu kejelasan masa depannya.

Al_76

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses