Pencuri Sepeda Motor Kawasaki KLX Diamankan Polres Inhu

Riau116 Dilihat

Indragiri hulu, redaksimedinas.com – Tim Reskrim Polres Indragiri Hulu telah mengamankan tersangka pencurian sepeda motor berinisial WI alias IN Bin (Alm) KM, warga Air Molek I (Seberang).

Pria kelahiran Lirik, 03 Juli 1988 ini diamankan berdasarkan hasil interogasi Iwan, bahwa dia membenarkan telah melakukan Tindak Pidana Pencurian Sepeda Motor berupa 1 unit Kawasaki KLX di Kecamatan Peranap.

Kapolres Inhu AKBP Arif Bastari, SIK.MH melalui Kaur Humas Polres Inhu Ipda Juraidi mengungkapkan, pada hari Jumat 05 Januari 2018 sekira pukul 19.30 WIB telah diamankan 1 orang tersangka yang diduga telah melakukan Tindak Pidana Pencurian Sepeda Motor berupa 1 unit motor Kawasaki KLX dan 1 orang tersangka yang diduga telah melakukan tindak pidana barang siapa membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, meyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya. Harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan (penadahan). Penangkapan terhadap tersangka ini sehubungan dengan laporan polisi No : LP / 88 / XII / 2017 / RIAU / RES INHU / SEK PERANAP, tanggal 30 Desember 2017.

Penangkapan terhadap tersangka berdasarkan informasi yang didapati dari masyarakat, bahwa adanya transaksi jual beli motor Kawasaki KLX di daerah Sungai Beringin Rengat lebih kurang seminggu lalu, yang mana informasi dari masyarakat bahwa yang menjual kawasaki tersebut tinggal di daerah Kecamatan Lirik Kabupaten Indragiri hulu. Setelah itu Tim Reskrim yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Febriandy Sj, SIK dan Kanit Jatanras IPDA M Aditya Perdana STK serta gabungan Polsek Peranap dan Pasir Penyu langsung melakukan penyelidikan ke rumah pelaku dan langsung mengamankan 1 orang laki-laki yang diduga telah melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor Kawasaki KLX. Kemudian Tim langsung melakukan interogasi terhadap 1 orang diduga pelaku dengan identitas sebagai berikut, WN alias LN Bin (Alm) TM, pria kelahiran Sungai Beringin, 31 Desember 1970, pekerjaan oknum Satpol PP (PNS), warga Jalan Hangtuah Ds. Sungai Beringin Kecamatan Rengat Kabupaten Inhu,” beber Paur Humas kepada media, Minggu (07/01/2018).

Untuk tindak lanjut, jelas Paur Humas, pertama mengamankan tersangka, membawa tersangka ke Mako Polres Inhu dan proses sidik ke Polsek Peranap, mengamankan Barang Bukti, berupa 1 unit motor Kawasaki KLX dan melengkapi mindik. (Aferian)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.