Penambang Batubara Illegal Diduga Serobot Kebun Tanam Tumbuh Milik Narti

Kalimantan Timur220 Dilihat

 

Tenggarong, medianasionali.id – Penambangan batu bara ilegal di RT 6 desa Bendang raya kecamatan Tenggarong kabupaten Kutai Kertanegara Kaltim diduga menyerobot kebun dan tanam tumbuh milik Narti. Sampai sekarang menurut pengakuan Narti kepada wartawan, Ia hanya minta untuk diganti rugi hak haknya yang ditanam selama 8 tahun. Tanam tumbuhnya selama ini sudah cukup untuk bertahan hidup sehari – hari, seperti pohon pisang, singkong, serai, cabai, jagung dan lainnya termasuk rumah tinggal Narti yang berukuran 4×6 meter serta ternak ayamnya. Kerena Narti hidup hanya sebatang kara disana hanya bertetangga dengan parno yang agak jauh rumahnya.

 

Akhirnya wartawan menemui ketua RT 6 Kusdiarto namun sedang keluar beli obat kekota, dan wartawan tetap berusaha menemui rumah kepala Desa tidak bisa bertemu juga. Akhirnya wartawan ke kantor desa Bendang raya beberapa waktu lalu, namun suasana di kantor sepi seperti tidak ada aktivitas kantor. Roni sekdes bersama temanya ketika ditanya tambang batu bara ilegal di lokasi di RT 6 desa Bendang raya menurut Roni tidak pernah tahu selama ini bahwa ada penambang ilegal yang merugikan salah satu warga RT 6 yaitu Narti yang diserobot kebun tanaman tumbuhnya oleh penambang ilegal.

Menurut keterangan Roni, “selama ini saya tidak pernah tahu penambang ilegal penyerobot kebun dan tanam tumbuh ibu Narti warga di RT 6 kerena tidak pernah ada laporan dengan kami di kantor desa mengenai tambang batu bara ilegal,” kata Roni kepada wartawan di ruang kerjanya.

Ketika wartawan keliling di lokasi desa Bendang raya banyak juga penambang ilegal dan bahkan ada kendaraan roda 6 memuat batu bara di waktu malam hari.

Wartawan mencoba mencari informasi kepada pekerja tambang berinisial S, Ia mengatakan benar tambang itu menyerobot tanah Narti. “Tetapi aku sebagai tukang cangkul saja yang bosnya di L2 inisial S,” katanya kepada wartawan.

Esok harinya wartawan kembali ke kantor desa bendang raya suasana di kantor desa hanya ada satu orang staf perempuan, pj kades sementara belum datang sekitar pukul 10.00. Akhirnya mencari ketua RT 6 Kusdiarto di kantor desa lama yang sekarang digunakan untuk sekretariat penerimaan pendaftar tanah kaplingan eks tambang PT Tonito Harum.

Kusdiarto mengaku tidak tau atau tidak kenal dengan Narti yang merupakan warganya. Namun ada seorang bernama Hendarso Wahyudi (Didi) mantan kepala desa rapak lembur, menurut pengakuannya tanah yang digarap Narti untuk berkebun itu miliknya (Didi).

Dalam hal ini yang menjadi sorotan adalah kebun dan tanam tumbuh yang dirusak oleh penambang ilegal. Narti yang hidup hanya sebatang kara dan mengandalkan kebun untuk bercocok tanam membiayai hidupnya tapi para penambang batu ilegal menyerobotnya. Narti kepada wartawan mengatakan, “jadi ada keraguan kerena kebunnya dan tanam tumbuh sudah ditambang yang ditumpuk sekitar 1.500nmetrik ton sedang kebun dan tanam tumbuh belum diganti rugi. Sempat saya ditelepon oleh inisial S, katanya itu urusan semuanya pak Din kepala desa yang sekarang terpilih lagi. Saya jawab yang merusak penambang batu bara pakai alat berat bukan pak Din kepala desa nggak mungkin merusak kebun dan tanam tumbuh,” kata Narti.

Narti, Korban penyerobotan kebun tanah tumbuh oleh penambang illegal.

Bahkan dengan angkuhnya S menantang Narti karena telah memberitahu wartawan.

“Silahkan saja diberitakan”, pungkasnya menirukan ucapan S. (Nurdin)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.