Pemuda Asal Subang Oplos Elpiji Bersubsidi, di Tangkap Polisi

Subang316 Dilihat

 

Subang, Medianasional.id – Satreskrim Polres Subang Polda Jawa Barat menangkap pemuda, SD, (30) tahun, warga Kelurahan Karanganyar, Kecamatan Subang, Kabupaten Subang,karena menyalahgunakan gas bersubsidi.

ADVERTISEMENT

Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu mengatakan, pengungkapan pengoplosan gas elpiji dari tabung 3 kg ke tabung 12 kg berkat adanya laporan dari masyarakat kepada jajaran Satreskrim Polres Subang.

Atas laporan masyarakat, lanjut, Kapolres jajarannya mendatangi tempat yang diduga untuk pengoplosan gas elpiji di Desa Tambakan, Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang.

“Di lokasi ditemukan pengoplosan gas elpiji dari tabung 3 kg ke tabung 12 kg,” ucapnya didampingi Kasat Reskrim Polres Subang AKP Ade Rizki Fitriawan di Mapolres Subang, Jawa Barat, Rabu (13/09/2023).

Dari lokasi, tambah mantan Kasat Lantas Polrestabes Bandung tersebut, Satreskrim mengamankan SD berikut sejumlah barang bukti. Yang di antaranya, 276 buah tabung elpiji 3 kg kosong, mobil pickup dan lainnya.

“Tersangka melakukan pengoplosan gas eliji dari tabung 3 kg ke tabung 12 kg sudah berlangsung selama empat bulan. Selama itu, tersangka mendapatkan keuntungan sebesar Rp50 juta,” ucapnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 55 UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas sebagaimana telah diubah Pasal 55 UU Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 tahun 2022 tenang Cipta Kerja menjadi Undang-undang dengan penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.