Pemprov Maluku Gelar Rakor Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral Tahun 2022

Maluku222 Dilihat

Maluku, medianasional.id – Pemerintah Provinsi Maluku melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengelar Rapat Koordinasi (Rakor) terkait Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Maluku Tahun 2022, yang berlangsung di Ballroom Amaris Hotel Ambon, Rabu (14/9/2022).

Rakornas ESDM ini dihadiri para Asisten yang membidangi perekonomian dan pembangunann kabupaten/kota se-Maluku, Bappeda se- Maluku, perwakilan PT. PLN Maluku-Malut dan Perwakilan PT.Pertamina Ambon Dinas ESDM kabupaten/kota.

ADVERTISEMENT

Kegiatan Rakor ESDM ini menghadirkan narasumber Anjas Bandarso, Analisis Kebijakan Energi dari Ditjen Bina Pembanguan Daerah Kementerian Dalam Negeri, dengan materi Sinkronisasi Urusan Sektor ESDM Pemerihtah Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota, penyampaian materi tentang Sektor ESDM di Provinsi Maluku oleh Kepala Dinas ESDM Provinsi Maluku, Dr. Abdul Haris S.Pi.,M.Si dan Membangun Sistem Perencanaan Terpadu Sektor Energi disampaikan oleh Kepala Bappeda Provinsi Maluku, Dr. Anthon Lailossa ST. M.Si.

Gubernur Maluku dalam sambutannya yang disampaikan Staf Ahli Bidang Pembangunan, Ekonomi Denny Donald Lilipory, ST., M.Si mengucapkan terimakasih dan memberikan apresiasi yang tinggi kepada para peserta rakor yang telah memberikan perhatian dengan menghadiri acara yang sangat penting ini.

Dikatakan, dengan diberlakukannya Undang-Undang (UU) No.23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, terjadi pengalihan sebagian kewenangan pemerintah kabupaten menjadi kewenangan pusat atau provinsi. Hal ini selanjutnya ditindaklanjuti dengan penyerahan personil, pembiayaan sarana dan prasarana serta dokumen (P3D).

Seiring berjalannya itu, diberlakukan pula UU No. 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU No.4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara, dimana urusan pemerintahan bidang energi dan sumber daya mineral, sub urusan mineral dan batubara, sebagaimana tercantum di dalam lampiran UU No.23 tahun 2014, dicabut dan menjadi urusan pemerintah pusat, yang kemudian ditindaklanjuti dengan Perpres No. 55 tahun 2022 tentang Pendelegasian pemberian perizinan berusaha di bidang pertambangan mineral dan batubara.

Pemberian regulasi tersebut, sebut Gubernur, menyulitkan koordinasi antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota, ditambah lagi dengan keterbatasan sumber daya manusia yang tersedia serta bertentangan geografis Provinsi Maluku yang berbasis kepulauan.

“Untuk itu, saya harapkan rakor ini dapat menjadi moment yang mampu menyatukan langkah, persepsi dan bersinergi dalam menjalankan urusan pemerintahan bidang energi dan sumber daya mineral dan terus memperkuat koordinasi dengan pemerintah provinsi maluku dalam pelaksanaan urusan pemerintahan bidang ESDM ini, dimana peran kabupaten/kota sangat penting antara lain, dalam pemberian rekomendasi, dalam penetapan wilayah izin usaha pertambangan (WIUP), bahan galian bukan logam, bahan galian, bahan galian bukan logam tertentu dan bahan galian batuan.” ujar Gubernur.

Selain itu, pemberian rekomendasi OPD terkait kabupaten/kota dalam pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) tertentu (solar), pengusulan kabutuhan BBM tertentu dan BBM khusus penugasan dari masing-masing sektor pengguna setiap tahunnya dan data desa-desa yang sudah dan belum berlistrik di wilayah masing masing, dan lain-lain yang terkait dehgan energi dan sumber daya mineral.

Kepala Dinas ESDM Provinsi Maluku, Dr. Abdul Haris S.Pi.,M.Si saat diwawancarai di area Ballroom menyampaikan bahwa Rapat koordinasi ini merupakan agenda tahunan yang tiap tahun dilaksanakan.

“Dan tahun 2022 baru dapat dilaksanakan di bulan September ini dengan turut mengundang empat (4) narasumber untuk memberikan pemahaman kepada semua OPD terkait dan juga kepada mitra-mitra kami, diantaranya PT Pertamina, kemudian PLN juga NGO seperti New Zealand Minds dan juga UPC yang terkait dengan pemanfaatan energi terbaru kami,” katanya

Pentingnya koordinasi sektor energi dan sumber daya mineral yang dilaksanakan hari ini adalah untuk membahas persoalan-persoalan sektor energi dan sumber daya mineral yang terjadi baik itu di semua kabupaten/kota dimana kami sudah menyurat ke Bupati atau Walikota semaluku untuk minta asisten perekonomian sebagai koordinator dan salah satu OPD di kabupaten/kota, agar dapat digunakan untuk mengkomunikasikan hal-hal yang berkaitan dengan persoalan-persoalan ESDM.

“Jadi tergantung Kepala daerahnya, Pak Bupati atau Pak Walikota yang mau menunjukan OPD mana, biasaya yang terkait langsung dengan ESDM itu Dinas Lingkungan Hidup, atau Dinas perikanan karena juga berkaitan dengan penggunaan bahan bakar minyak untuk nelayan atau bisa juga dari Bappeda. Kami masih menunggu surat penunjukan dari Bupati atau Walikota dan itu kalo semua kabupaten/kota sudah ada maka kami akan melakukan rapat koordinasi penanganan hal-hal yang terkait dengan ESDM sesuai dengan penunjukan oleh Bupati atau Walikota tersebut,” papar Kepala Dinas ESDM Provinsi Maluku.

“Dalam pembahasan Rakor ini, banyak hal yang terungkap yaitu persoalan- persoalan yang terjadi di kabupaten/kota terutama misalnya penangganan masalah penambangan liar di kabupaten Buru, bahwa sekarang kita dalam proses untuk melegalkan daripada mereka nambang liar seperti begitu, dan akan memberikan dampak kerusakan terhadap lingkungan dan juga membahayakan diri mereka sendiri ada baiknya itu di legalkan dan berdasarkan surat usulan Bupati kabupaten Buru kemudian Pak Gubernur sudah menindaklanjutinya, dan menyurat ke kementerian ESDM untuk permohonan perizinan yang terkait dengan WIUP(wilayah izin usaha pertambangan) dan WPR,(wilayah pertambangan rakyat) dan usulan itu sudah di bahas di Komisi 7 DPR-RI oleh perwakilan dari Maluku yaitu Ibu Mercy Chriesty Barends dan itu sudah di bahas juga disetujui serta menunggu proses selanjutnya,” terang Haris.

“Di samping itu, kami mendapatkan laporan dari Dinas lingkungan hidup kabupaten Buru bahwa dokumen KLHS kajian lingkungan hidup strategis juga telah di siapkan, oleh Dinas lingkungan hidup kabupaten Buru, hal ini untuk menjaga jangan sampai terjadi kerusakan-kerusakan lingkungan yang lebih fatal pada saat ini,” jelasnya.

“Harapan kedepan agar penambang- penambang liar ini bisa teratur dengan baik, dan dengan adanya perizinan yang harus mereka miliki sehingga kontrolnya juga lebih baik, ini merupakan tujuan dari rapat koordinasi dihari ini, pungkas Kepala Dinas ESDM Provinsi Maluku,” Dr. Abdul Haris S.Pi.,M.Si.

Pada kesempatan ini, Kepala Bappeda Provinsi Maluku, Dr. Anthon Lailossa ST. M.Si. mengharapkan agar koordinasi antara Dinas ESDM dan semua kabupaten/kota itu harus lebih baik lagi, karena kewenangan yang sudah kurang jelas pada saat ini, sehingga dengan rapat-rapat seperti ini komunikasi dibidang pertambangan energi dengan kami dari Bappeda itu, secara terpadu dapat dibuat dan bisa dibicarakan bersama-sama sehingga ada hasil-hasil yang konkrit, misalnya tadi ada ditawarkan untuk bagaimana keterpaduan dibidang energi, listrik dan lain-lain sehingga ada perubahan-perubahan di tingkat masyarakat, ungkapnya.

Sebagai upaya dalam mendukung program pemerintah untuk mencapai produksi minyak menjadi satu juta barrel di tahun 2030, Pertamina mengharapkan dukungan penuh dari Pemerintah Pusat dan daerah serta seluruh Stakeholder dan masyarakat untuk mewujudkan cita-cita mulia tersebut, maka dengan adanya Rakor ini diharapkan Provinsi Maluku dan kabupaten/kota, bisa saling bersinergi dan berkolaborasi dengan Pertamina sehingga dapat bermanfaat bagi masyarakat khususnya untuk Maluku.

“Dengan adanya kolaborasi dan sinergi ini bisa memenuhi kebutuhan khususnya BBM, contohnya seperti minyak tanah, BBM untuk kendaraan dan untuk LPG, hal ini dilakukan agar dapat mendorong kesadaran masyarakat untuk menggunakan BBM dan LPG secara bertanggung jawab dan lebih hemat sehingga dapat meringankan beban ekonomi masyarakat menengah bawah, rentan miskin dan UMKM,” tutup Wilson Edi Wijaya sebagai Sales Area Manager PT. Pertamina Retail.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.