Pemkab Mukomuko Targetkan 25 Persil Sertifikat Aset Daerah 2020 Ini, Pengukuran Baru 20 Bidang

Eka Purwanto Kepala Bidang Aset BKD Mukomuko

Mukomuko, medianasional.id – Pada tahun 2020 ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab)  Mukomuko, targetkan 25 persil atau bidang tanah untuk disertifikatkan. Sampai dengan sekarang ini, mulai dari bulan Maret lalu, baru 20 bidang tanah telah melalui penguran oleh pihan kantar Agria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATRBP) serta pihak Badan Keuangan (BKD) setempat.

Kepala dinas BKD Kabupaten Mukomuko Agus Sumarman, M.PH melalui Kabid Aset Eka Purwanto, S.IP mengatakan, pengurusan tersebut telah dimulai pada bulan maret 2020 lalu. Dan di 15 Kecamtan Sekabupten Mukomuko telah dilakukan pengukuran dan tinggal 5 bidang lagi, sesui dengan target 25 persil.

“20 bidang dari 15 Kecamatan itu ada 1 lokasi dan yang 2 lokasi. Jadi dari 25 target, tinggal 5 bidang lagi. Pengukuran mengikuti kondisi dilapangan atau lahannya, ” terang Eka Purwanto, Senin (20/4) di ruang kerjanya.

Dilanjutkan Kabid Aset, kalau tidak ada wabah covid-19 ini, kemungkinan telah selesai semua. Karena itu, dihentikan untuk sementara, kendati demikian jika kondisi dirasakan telah aman, pihaknya akan melanjutkan penguran yang telah terdaftar.

“Kalau keadaan telah aman, akan kita lanjutkan pengukuran untuk menyelesaikan 5 bidang lagi, sesui dengan apa yang kita targetkan,” ujar Eka Purwanto.

Lanjutnya lagi, 15 Kecamatan yang ada di Mukomuko, telah mengajukan untuk pengukuran sebagai persyaratan pembuatan sertifikan lahan aset Pemkab Mukomuko itu, yakni Kecamatan Selagan Raya, Air Rami, Penarik, Malin Deman, Pondok Suguh, Air Dikit, Kota Mukomuko, XIV Koto, V Koto, Teras Terunjam, Sungai Rumbai, Ipuh, Teramang Jaya dan Kecamatan Lubuk Pinang.

“Dari Seluruh kecamatan itu, ada sebanyak 30 bidang yang mendaftar, Tentunya melebihi target. Dan jika keuangan memungkinkan atau mencukupi, boleh lebih dari 25 persil sesuai target sebelumnya,” katanya.

Adapun tujuan yang dibuatkan sertifikat tersebut, seperti Rumah Sekolah, Puskesmas,  Puskeswan (Pusat Kesehatan Hewan) seperti yang berada di Desa Marga Mulya Sakti Kecamatan Penarik, Lapangan bola milik Pemkab.

“Lahan yang bisa kita lakukan pengukuran tersebut,  yang mana tanah milik pemerintah daerah (Pemkab) dan yang tidak bermasalah. Jika seandainya lahan itu masih bermasalah, belum bisa kita lakukan pengukurannya. Namun upaya legalisasi akan tetap kita pasilitasi untuk pemecahan persoalannya. Dan akan ada upaya pemkab mencari jalan keluar yang terbaik,” paparnya.

Eka Purwanto menambahkan, harapan pihaknya di APB-Perubahan nanti, agar bisa ditabahkan dan itu jika memungkinkan keuangan,  ditambah dari target awal sebanyak 25 persil.

“Kalau memungkinkan, harapan kami agar di APB-P nanti bisa ditambah dari target awal. Seperti di Disparpora ada pembangunan lapangan bola, tanah milik desa. Hal itu harus ada hibah dari pemerintah desa ke Pemkab,  baru bisa kita bisa lakukan pengukuan,” pungkas Eka Purwanrto.(Aris)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses