Pemkab Menggelar Halalbihalal dan Musyawarah Pemberian Nama RSUD Kabupaten Pesisir Barat

Pesisir Barat245 Dilihat

Pesisir Barat, medianasional.id – Pemkab Pesisir Barat menggelar acara halal bihalal Idul fitri 1439 H dan musyawarah pemberian nama Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) kabupaten pesisir barat, Selasa (26/06/2018) dimulai pukul 09:00 wib di GSG Selalaw Labuhan jukung.

Hadir dalam acara tersebut Bupati dan wakil bupati pesisir barat, pimpinan dan anggota dprd kabupaten pesisir barat, forkopimda kabupaten pesisir barat dan lampung barat, sekretaris daerah, pejabat tinggi pratama dan pejabat administrator di lingkungan pemerintah kabupaten pesisir barat, ketua tim penggerak pkk, ketua dharma wanita persatuan dan gabungan organisasi wanita kabupaten pesisir barat, para tokoh pemekaran kabupaten pesisir barat, baik yang tinggal di kabupaten pesisir barat maupun yang ada di perantauan yang sempat hadir, 16 sai batin marga di kabupaten pesisir barat, tokoh agama, para alim ulama, tokoh masyarakat serta seluruh pimpinan ormas se-kabupaten pesisir barat, wartawan, baik media cetak dan media elektronik.

Di awal sambutannya, Bupati menyampaiakan, “atas nama pribadi dan keluarga mengucapkan selamat hari raya idul fitri 1439 H, mohon maaf lahir dan batin. Semoga amal ibadah kita semua diterima Allah swt dan masih diberikan kesehatan untuk meningkatkan ketaqwaan kita kepada Allah swt”, ucap Bupati.

Bupati mengatakan bahwa halal bi halal merupakan tradisi bangsa indonesia yang telah diwariskan oleh para peminpin bangsa. Meskipun acara semacam ini termasuk tradisi, akan tetapi manfaat dan maslahatnya sangat besar, sehingga hal itu tidak dilarang oleh agama.

“Adapun salah satu hikmah yang dapat kita petik melalui acara halal bi halal adalah terciptanya ukhuwwah, terjalinnya silaturrahmi dan persaudaraan yang lebih akrab antar sesama. Dimana didalam pergaulan kita sehari – hari tentunya banyak mengalami polemik baik yang positif maupun yang negatif sehingga tercipta suasana yang kurang aman, nyaman bagi diri kita masing – masing. Polemik tersebut diumpamakan adanya rasa sakit hati atau ketersinggungan atas perkataan ataupun perbuatan dari lingkungan kita sehari – hari sehingga hal – hal seperti itulah yang pernah timbul dan akan hilang apabila kita saling memaafkan, mengikhlaskan dan melupakan perbuatan yang lalu. Dengan demikian artinya akan lebih baik lagi jika disertai dengan saling berjabat tangan antara satu dengan yang lainnya. Sebagaimana sabda rasulullah saw : “berjabat tanganlah kamu sekalian, sesungguhnya berjabat tangan itu dapat menghilangkan dendam dalam hati” (h.r. al-baihaqi)”, paparnya.

Pada acara tersebut bupati juga menyampaikan bahwa pemerintah kabupaten pesisir barat telah memiliki rumah sakit daerah (rsud), yang didirikan oleh dinas kesehatan provinsi lampung pada tahun 2014 yang lalu. Sedangakan pihak pemerintah kabupaten pesisir barat telah mengalokasikan anggaran operasional serta menugaskan tenaga medis sebagai wujud komitmen dalam rangka melaksanakan pelayanan kepada masyarakat di bidang kesehatan.

“Selanjutnya, perlu saya sampaikan kepada seluruh hadirin yang hadir pada kesempatan ini bahwa pada tanggal 27 april 2018 yang lalu tim perizinan, penetapan kelas dan akreditasi sarana kesehatan medik spesialistik pemerintah provinsi lampung telah meninjau dan menilai kelayakan rumah sakit umum daerah (rsud) kabupaten pesisir barat untuk diterbitkan izin operasionalnya. Berdasarkan rekomendasi dari tim perizinan dinas kesehatan provinsi lampung sebagai mana dimaksud, maka rumah sakit umum daera (rsud) kabupaten pesisir barat telah layak untuk diberikan izin operasional selama 5 (lima) tahun, sebagai rumah sakit kelas D. Berdasarkan peraturan menteri kesehatan republik indonesia nomor 56 tahun 2014 bahwa kewenangan untuk memberi izin operasional rumah sakit kelas d merupakan kewenangan pemerintah kabupaten / kota”, ungkap Bupati.

Pada kesempatan ini pemerintah kabupaten pesisir barat sengaja mengundang para tokoh dalam rangka melaksanakan musyawarah pemberian nama rumah sakit umum daerah (rsud) kabupaten pesisir barat, hal tersebut merupakan salah satu syarat yang telah di atur dalam peraturan menteri kesehatan ri nomor 56 tahun 2914. yang menjelaskan sebelum izin operasional diterbitkan, maka rumah sakit umum daerah (rsud) harus terlebih dahulu di beri nama, sehubungan dengan pemberian nama rumah sakit umum daerah (rsud), maka diharapkan para tokoh yang sempat hadir pada kesempatan tersebut untuk dapat memberikan pendapat serta sumbang saran tentang nama rumah sakit umum daerah (rsud) kabupaten pesisir barat.

Reporter : Yodi Zandra

Editor : Dian F

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.