Pemkab Banyumas Umumkan Hasil Integrasi Nilai SKD-SKB CPNS Formasi Tahun 2019

Banyumas100 Dilihat

Banyumas, Medianasional.id – Pemerintah Kabupaten Banyumas mengumumkan hasil Integrasi Nilai SKD-SKB Calon Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kabupaten Banyumas Formasi Tahun 2019 yang prosesnya sudah dilaksanakan sejak 2019. Hal itu seiring telah diselesaikannya seluruh rangkaian proses seleksi.

Sekretaris Daerah Kabupaten Banyumas Ir. Wahyu Budi Saptono, Msi mengatakan pengumuman berdasarkan surat Kepala Badan Administrasi Negara selaku Ketua Tim Pelaksana Seleksi Nasional Pengadaan CPNS nomor K.26.30/B.6415/X/20.01 tanggal 28 Oktober 2020 tentang penyampaian hasil Integrasi Nilai SKD-SKB Calon Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kabupaten Banyumas Formasi Tahun 2019.

“Pengumuman hasil tersebut dapat diakses di http://bkppd.banyumaskab.go.id/news/32494/penetapan-hasil-integrasi-nilai-skd-skb-cpns-pemerintah-kabupaten-banyumas-formasi-tahun-2019,” katanya

Sekda menambahkan terhadap hasil ini, peserta dapat melakukan sanggah melalui portal https://sscn.bkn.go.id. Peserta diberi waktu 3 hari mulai 1 hingga 3 Nopember 2020. Peserta dapat melakukan 1 kali sanggah. Jenis sanggah meliputi sertifikat didik, nilai SKB dan lainnya, memasukan sanggah dengan bukti sanggahan.

“Panitia akan melakukan klarifikasi terhadap sanggah selama 4 hari dari tanggal 1-4 Nopember dan mengumumkan hasil sanggah pada tanggal 5 Nopember 2020,” kata Sekda.

Peserta yang dinyatakan lulus agar selalu memantau lebih lanjut terkait syarat dan ketentuan kelengkapan berkas secara elektronik, pada portal https://sscn.bkn.go.id serta Portal Pemkab Banyumas https://banyumaskab.go.id dan atau BKPSDM Ke Kabupaten Banyumas https://bkppd.banyumaskab.go.id.

“Peserta yang memenuhi seluruh persyaratan administrasi sesuai ketentuan akan diusulkan proses penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan mendapatkan Surat Pengangkatan sebagai CPNS Pemkab Banyumas,” jelas Sekda Wahyu Budi Saptono.

Sekda memastikan seluruh proses penerimaan CPNS dilingkungan Pemkab Banyumas tidak dipungut biaya.

“Peserta yang dinyatakan lulus seleksi, namun dikemudian hari diketahui memberikan keterangan atau dokumen yang tidak benar atau palsu, panitia seleksi dapat menggugurkan yang bersangkutan,” pungkasnya.

Sementara itu terpisah Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Banyumas, Achmad Supartono, mengatakan Formasi CPNS tahun 2019, Banyumas mendapatkan alokasi 377 orang. Terdiri dari tenaga pendidikan 275 orang, tenaga kesehatan 96 orang dan tenaga teknis 6 orang.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.