
Raja Ampat, medianasional.id- Selaku pemilik hak ulayat atas tanah adat yang saat ini telah terbangun dermaga pelabuhan penyeberangan di Folley, Distrik Misool Timur, Raja Ampat, Papua Barat Daya merasa dibohongi Pemerintah kabupaten (Pemkab) Raja Ampat.
Pasalnya, sejak pembangunan dermaga, pelabuhan penyeberangan laut yang digunakan Ferry (ASDP) di Folley sampai selesai, namun hingga saat ini pemilik hak ulayat atas tanah dimaksud belum juga mendapatkan hak ganti rugi hanya mendapatkan uang siri pinang sebesar Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah) itu menurut petua-petua adat di Folley.
Hai itu disampaikan Nikson Moom selaku perwakilan pemilik hak ulayat kepada medianasional.id dan Koran Pengawas Korupsi di Waisai ibukota Kabupaten Raja Ampat, Selasa (2/5/2023) sore.
“Tahun 2013 itu pembangunan tahap penimbunan. Kemudian di tahun 2019 baru dimulai dengan pembangunan fisik dermaga dengan luas tanah 125m2 ×100m2 (seratus dua puluh lima meter persegi kali seratus meter persegi),” kata Nikson.
Menurutnya, setiap proses pembangunan diatas tanah adat, masyarakat itu harus diselesaikan terlebih dahulu soal ganti rugi.”Bukan menakut-nakuti masyarakat dengan bahasa jangan menghambat proses pembangunan. Kami tak pernah, tak mau menghambat proses pembangunan, malah kami mendukung program yang dicanangkan Pemerintah. Tapi tolong hak ganti rugi masyarakat itu diberikan,” ungkap Nikson.
“Selama ini bahasa yang biasa dikembangkan oleh kontraktor untuk membangun atas nama Pemerintah itu, bahasanya jangan pernah menghambat pembangunan. Sehingga bahasa itu membuat masyarakat awam yang tidak tau menau sehingga tidak membuat protes walau belum mendapat ganti rugi. Padahal menurut Undang-Undang (UU) ada namanya ganti rugi. Sehingga kami menganggap selama ini kami dibohongi,” sambungnya.
Atas nama pemilik hak ulayat atas tanah adat, Nikson Moom meminta kepada Pemkab Raja Ampat untuk segera memberikan hak ganti rugi kepada pemilik hak ulayat atas tanah adat yang digunakan untuk membangun dermaga penyeberangan laut di Folley.
“Jika tidak segera dibayarkan hak ganti itu, maka kami akan menempuh jalur hukum. Hal ini sudah diketahui Presiden Jokowi melalui video yang kami kirimkan, dan kami telah mengantongi surat resmi dari Kementerian Perhubungan terkait hak ganti rugi,” pungkasnya.
Namun belum diketahui apa penyebab, dan kendalanya hingga hak ganti rugi atas tanah dimaksud belum juga diserahkan kepada yang berhak menerimanya. Pasalnya belum ada keterangan pers dari pihak Pemkab Raja Ampat.(Zainal La Adala/medianasional.id)






