PEKANBARU, medianasional.id – Upaya mewujudkan tata kelola pertambangan rakyat yang legal, tertib, dan berkelanjutan di Provinsi Riau, terus diperkuat melalui sinergi antara Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat.
Langkah tersebut dibahas dalam pertemuan bersama Deputi Bidang Koordinasi Energi dan Sumber Daya Mineral Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI yang berlangsung di Ruang Rapat Kenanga Kantor Gubernur Riau, Jumat (26/6/2026).
Fokus pembahasan diarahkan pada percepatan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) pada Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), serta pengembangan sektor pertambangan Batubara di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu).
Melalui penguatan koordinasi lintas sektor, diharapkan proses legalisasi pertambangan rakyat dapat berjalan lebih cepat, memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, sekaligus mendukung pemanfaatan Sumber Daya Mineral yang berkelanjutan.
Pada kesempatan tersebut, Asisten II Sekretariat Daerah Provinsi Riau, Helmi D, mengatakan bahwa Pemerintah Provinsi Riau mendukung penuh kebijakan Pemerintah Pusat dalam mengubah aktivitas pertambangan rakyat yang selama ini berlangsung secara ilegal menjadi kegiatan yang memiliki kepastian hukum.
Menurutnya, legalisasi menjadi langkah penting untuk melindungi masyarakat sekaligus menjaga keberlanjutan lingkungan.
“Melalui penetapan 34 WPR di Kuansing, kami memiliki fondasi yang kuat untuk mempercepat penerbitan IPR. Hal ini diharapkan mampu memberikan kepastian usaha sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat penambang,” katanya.
Ia menambahkan, Pemda telah melakukan berbagai langkah percepatan, termasuk sosialisasi kepada Pemerintah Kabupaten dan Kecamatan mengenai persyaratan penerbitan IPR. Upaya tersebut diharapkan dapat mempercepat proses administrasi sehingga masyarakat segera memperoleh legalitas usaha Pertambangan.
“Kami berharap seluruh tahapan dapat berjalan dengan baik sehingga aktivitas Pertambangan Rakyat benar-benar menjadi kegiatan yang legal, tertib, aman, dan memberikan manfaat ekonomi tanpa mengabaikan aspek lingkungan hidup,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Riau, Ismon Diando mengatakan bahwa, Pemprov Riau terus melakukan berbagai langkah teknis untuk mendukung percepatan penerbitan IPR pada WPR yang telah ditetapkan Pemerintah.
Menurutnya, koordinasi dengan Pemkab, Kementerian terkait, serta masyarakat calon pemegang IPR terus diperkuat agar seluruh persyaratan dapat dipenuhi sesuai ketentuan.
“Saat ini kami terus mendampingi proses pemenuhan persyaratan administrasi maupun teknis, mulai dari dokumen lingkungan, Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), hingga dokumen reklamasi dan pascatambang. Seluruh tahapan tersebut harus dipenuhi agar penerbitan IPR dapat berjalan sesuai regulasi yang berlaku,” jelas Ismon.
Ia menuturkan bahwa, legalisasi pertambangan rakyat tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi masyarakat Penambang, tetapi juga menjadi instrumen penting dalam meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas Pertambangan sehingga pengelolaan sumber daya mineral dapat dilakukan secara lebih bertanggung jawab.
“Melalui penerbitan IPR, aktivitas Pertambangan Rakyat akan lebih mudah dibina, diawasi, dan diarahkan agar memenuhi kaidah Pertambangan yang baik. Dengan demikian, manfaat ekonomi dapat dirasakan masyarakat tanpa mengesampingkan aspek keselamatan kerja dan kelestarian lingkungan,” tutupnya.






