Pemerintah Berlakukan Larangan Mudik Guna Pengendalian Penyebaran Covid-19

Jakarta497 Dilihat

Jakarta, Medianasional.id – Satuan Tugas Covid-19 (Satgas Covid-19) resmi menerbitkan aturan yang melarang aktivitas mudik di Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah tahun ini.

Larangan mudik dari tanggal 6-17 Mei 2021 tertulis dalam Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijrah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Pergerakan orang antar daerah dilarang, baik melalui jalur darat, kereta api, laut, dan udara, selama periode yang telah ditentukan tersebut.

Namun, terdapat pengecualian bagi sejumlah orang dengan alasan penting. Seperti, pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak atau keperluan non mudik, seperti bunyi Surat Edaran tersebut.

Dengan demikian, orang yang dibolehkan melakukan perjalanan atau mudik selama periode libur Lebaran tahun ini adalah orang yang melakukan:

Orang yang dibolehkan untuk melakukan perjalanan atau mudik selama periode libur Lebaran tahun ini adalah orang yang melakukan perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil didampingi oleh 1 orang anggota keluarga, dan kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 orang.

Untuk perjalanan itu, mereka diwajibkan bawa print out surat izin perjalanan tertulis atau Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM).

Seperti diketahui, SIKM adalah persyaratan bagi orang yang tinggal di luar Jabodetabek untuk keluar/masuk wilayah DKI Jakarta.

Adapun ketentuan surat izin perjalanan atau SIKM adalah sebagai berikut, bagi pegawai instansi pemerintah (ASN), pegawai BUMN/BUMD, prajurit TNI dan anggota Polri dengan melampirkan surat izin tertulis dari pejabat setingkat Eselon II yang dilengkapi tandatangan basah/elektronik dari pejabat.

Sementara, bagi pegawai swasta melampirkan surat izin tertulis dari pimpinan perusahaan yang dilengkapi tandatangan basah/elektronik pimpinan perusahaan.

Untuk pekerja sektor informal, melampirkan surat izin tertulis dari Kepala Desa atau Lurah yang dilengkapi tandatangan basah/elektronik Kepala Desa atau Lurah, sama halnya bagi masyarakat umum non pekerja, yang juga wajib membawa indentitas diri calon pelaku perjalanan.

Dan ditentukan, surat izin tersebut hanya berlaku secara individual untuk satu kali perjalanan pulang-pergi lintas kota/kabupaten/provinsi/negara, dan berlaku bagi pelaku perjalanan usia 17 tahun ke atas.

Untuk skrining dokumen surat izin dan surat keterangan negatif Covid-19, dilakukan di pintu kedatangan atau pos pantau rest area, perbatasan kota besar, dan pada titik penyekatan pada wilayah yang terdiri dari beberapa pusat kota atau kabupaten yang saling terintegrasi.

Pemeriksaan atau skrining akan dilakukan oleh anggota TNI/Polri dan Pemerintah Daerah.

Penulis: Rap Turnips

Posting Terkait

ADVERTISEMENT
Konten berikut adalah iklan platform MGID, medianasional.id tidak terkait dengan isi konten.

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.