Morotai, Medianasional.id — Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar DPRD Kabupaten Pulau Morotai bersama ratusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada Selasa (14/7/2026) berakhir buntu. Pihak Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Pulau Morotai mangkir tanpa mengirimkan satu pun perwakilan dalam rapat krusial tersebut.
Ketidakhadiran Pemda memicu kekecewaan mendalam bagi ratusan PPPK yang datang dari berbagai pelosok wilayah demi menuntut kejelasan pembayaran gaji bulanan serta gaji ke-13 mereka yang tak kunjung dicairkan.
DPRD Layangkan Panggilan Kedua, Beri Ultimatum “Jemput Paksa”
Merespons mangkirnya pihak eksekutif, pimpinan rapat sekaligus Anggota Komisi I DPRD Pulau Morotai, Jainal Karim, menegaskan bahwa DPRD memutuskan menunda RDP dan akan langsung melayangkan surat panggilan kedua pada Rabu (15/7/2026).
Jainal memberikan ultimatum keras apabila Pemda kembali mengabaikan panggilan wakil rakyat tersebut.
“Kalau surat panggilan kedua tidak juga direspons, kami akan datang sendiri menjemput pemerintah daerah. Ini menyangkut kepentingan ribuan PPPK yang belum menerima haknya,” tegas Jainal usai menunda rapat.
Jainal menambahkan, realisasi pembayaran gaji PPPK wajib dituntaskan pada bulan Juli ini agar tidak berdampak lebih buruk pada pemenuhan kebutuhan para pegawai.
“Kasihan mereka, kebutuhan rumah tangga sekarang semakin mahal. Bagaimana dengan yang masih tinggal di kos atau yang sudah terpaksa meminjam uang dengan harapan gajinya segera dibayarkan,” lanjutnya.
Janji Pemda yang Meleset
Berdasarkan konfirmasi awal jurnalis kepada Kepala Badan Keuangan yang kemudian didelegasikan kepada Kabag Humas pada 29 Juni 2026 lalu, pihak Pemda sempat menjanjikan pembayaran gaji PPPK akan dituntaskan paling lambat tanggal 13–14 Juli 2026.
Saat itu, pihak Humas menyatakan bahwa dana transfer dari pemerintah pusat sudah parkir di kas daerah dan siap digunakan untuk membayar gaji PPPK, bansos, serta gaji lansia. Namun hingga tenggat waktu yang dijanjikan, hak para pegawai belum juga diterima.
Jeritan Ribuan PPPK dari Tiga Angkatan
Koordinator PPPK Pulau Morotai, Marjan Kota, membeberkan bahwa estimasi jumlah pegawai yang terdampak keterlambatan ini mencapai sekitar seribu orang. Mereka merupakan gabungan dari tiga angkatan pengangkatan, yaitu tahun 2022, 2023, dan 2024 yang terdiri dari formasi tenaga pendidik (guru), tenaga kesehatan, hingga tenaga teknis.
Marjan menyayangkan sikap Pemda yang terkesan menghindari dialog dan lebih memilih agenda internal di hari yang sama.
“Kami datang hanya ingin mempertanyakan keterlambatan pembayaran gaji. Namun hingga hari ini pemerintah daerah belum hadir. Berdasarkan informasi yang kami terima, mereka sedang menghadiri agenda pelantikan eselon III di Kantor Bupati, padahal surat undangan DPRD sudah dilayangkan sejak kemarin (13/7/2026),” ungkap Marjan.
Meskipun menyadari adanya isu penurunan kondisi fiskal daerah, Marjan menegaskan bahwa hal tersebut tidak boleh mengorbankan hak dasar para pekerja.
“Kami memahami kondisi keuangan daerah. Tetapi harapan kami pemerintah daerah segera merealisasikan pembayaran hak-hak PPPK pada bulan ini. Itu yang kami harapkan,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, ratusan PPPK terpaksa pulang dengan tangan hampa tanpa kepastian hukum yang jelas. DPRD Pulau Morotai memastikan akan terus mengawal kasus ini secara ketat hingga seluruh hak gaji dan tunjangan PPPK di Kabupaten Pulau Morotai dibayarkan penuh.
