Pembunuhan Sadis di Air Molek Hanya Bisa Tertunduk dan Menangis Sesudah Disidang

Riau851 Dilihat

Indragiri hulu, redaksimedinas.com – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu, Riau menuntut, Diki Wijaya alias Diki (20), terdakwa kasus pembunuhan, Adian Abdul Kholiq (20), warga Air Molek Kelurahan Pasir Penyu, dengan hukuman pidana selama 15 tahun penjara.

Sidang dipimpin Ketua Majelis, Omori Sitorus, SH yang didampingi masing-masing hakim anggota Debora Manulang, SH dan Imanuel Sirait, SH.

Tuntutan tersebut dibacakan langsung oleh JPU, Yoyok Satrio, SH dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Rengat.

“Atas hal itu, terdakwa itu kita tuntut selama 15 tahun penjara. Dan tuntutannya telah kita bacakan dalam persidangan pada, Rabu (31/1/2018) semalam,” sebut Yoyok Kamis (1/2/2018).

Kajari Inhu, Supardi, SH melalui JPU Yoyok Satrio, SH membenarkan tuntutan tersebut. Karena, sesuai fakta persidangan terdakwa itu telah terbukti bersalah melakukan tindak pembuhunan terhadap korban, dan melanggar Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan.

Ada pun hal yang membeberkan terdakwa yaitu perbuatan terdakwa itu telah mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain, dan terdakwa telah melakukan pembunuhan secara kejam dan sadis dengan menikam korban beberapa kali.

“Sedangkan hal yang meringankan yaitu, selama menjalani proses hukum, terdakwa cukup kooperatif”, papar Yoyok Satrio menerangkan.

Sementara itu, seusai mendengar tuntutan JPU, Ketua Majelis Hakim PN Rengat menanyakan kepada terdakwa apakah akan menyampaikan nota pembelaan (pleidoi) secara lisan atau tertulis.

Dengan kepala tertunduk, terdakwa yang didampingi Kuasa Hukum, Yenni Darwis, SH, hanya menyampaikan pembelaan secara lisan.

“Saya mengaku bersalah dan menyesal atas semua ini, dan saya berjanji akan bertobat. Oleh karena itu, saya berharap kepada majelis hakim untuk bisa meringankan hukuman saya,” singkat terdakwa sembari meneteskan air mata.

korban Abdul Khaliq dihabisi terdakwa Diki di semak-semak tepi pagar Kantor Lurah Tanah Merah, Jalan Kongi IV Pasir Penyu pada, Kamis (31/8/2017) sekira pukul 23.05 WIB lalu.

Atas hal itu, terdakwa yang kesal mendatangi korban dan terjadi perang mulut. Akibat emosi yang tak terkendali, terdakwa langsung menghujamkan sebilah pisau yang telah dia siapkan sebelumnya sebanyak beberapa kali hingga korban tewas bersimbah darah

Dari pengakuannya, terdakwa itu nekat menghabisi nyawa korban lantaran kesal karena dibohongi yang sebelumnya menawarkan sepeda motor kepada pelaku seharga Rp2 juta rupiah, namun itu semua bohong.(Aferian)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.