Pembuangan Limbah Pabrik Pengolahan Minyak Mentah Diduga Cemari Sungai Manjuto

Bengkulu432 Dilihat
Ilustrasi.

Mukomuko, redaksimedinas.com – Dugaan pencemaran terhadap lingkungan, soal limbah pabrik pengolahan minyak mentah, atau Crude Palm Oil (CPO), dibantah oleh Kepala Tata Usaha (KTU) PT. Karaya Sawintido Mas (KSM) Yusuf.

Menurut Yusuf, kalau masalah limbah, tidak ada persoalan lagi. Karena pihaknya telah memiliki izin, terkait pembuangan limbah ke sungai. Perihal itu, tidak terlepas dari uji serta analisis-nya terhadap dampak lingkungan. Artinya, kata Yusuf, setiap bulannya air limbah tersebut, dilakuan analisis oleh pihak LAB, yang diakui kopetensinya.

 

“Yaitu dilakukan oleh pihak Skopindo Bengkulu”, ujar Yusuf, Sabtu (17/02) yang lalu, di tempat kerjanya.

“Kalau masalah limbah, pada prinsipnya tidak ada permasalahan lagi. Karena kita telah mendapatkan izin untuk pembuangan ke sungai. Karena itu yang paling utama. Terus air limbah yang kita buang, bukan berarti limbah yang beracun atau mengandung bakteri. Akan tetapi air limbah dari kolam terakhir, yang sudah steril. Bahkan uji kelayakan serta dilakukan analisis terhadap air limbah itu, setiap bulannya”, katanya.

Ditegaskan Yusuf, bahkan pihak dinas Lingkungan Hidup (LH) kabupaten setempat, per triwulan sekali, datang untuk melakukan pengecekan.

“Bahkan pihak likungan hidup kabupaten pun, per triwulan sekali datang. Terakhir mereka datang, pada tanggal 15 yang lalu. Kalau menyangkut kolam limbah, kita memiliki sebanyak 11 kolam”, ungkapnya.

Fernandi Septano Asri.

Sementara itu, berdasarkan keterangan Kepala Bidang (Kabid) Penataan, Penaatan, Perlindungan dan Penikatan Kafasitas (P4K), di dinas Lingkungan Hidup (LH) kabupaten Mukomuko, Fernandi Septano Asri, mengatakan. Kalau di atas kertas, pihaknya menyatakan bahwa limbah pabrik CPO milik PT. KSM, yang berada di desa Tanjaung Ali, kecamatan Lubuk Pinang tersebut, telah memenuhi syarat dan ketentuan. Akan tetapi, secara teori visualnya, Kabid P4K tidak berani berbicara banyak, menyakut perihal itu.

Karena kata Fernandi, pihaknya tidak mungkin melakukan pematauan terus menerus, terhadap air limbah yang dilakukan pembuangan, melalui drainase menuju ke sungai Manjuto tersebut.

“Diatas kertas, memang limbah yang pihak perusahaan itu buang ke sungai, telah memenuhi kriteria. Namun secara visualnya, tidak mungkin kita melakukan pemantauan terus menerus”. Singkat Fernandi Septano Asri, Senin (19/02). (Aris)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses