Pembakar Hutan Dapat Dipidana Penjara 15 tahun dan Atau Denda Rp 5 Milyar

Pesisir Barat73 Dilihat

Pesisir Barat, medianasional.id – Kapolres Lampung Barat Akbp Tri Suhartanto, SIk didampingi kapolsek Bengkunat Iptu Ono Karyono SH MH menyelenggarakan Rembug Pekon di Pekon Sukabandar Kecamatan Ngambur Kabupaten Pesisir Barat.

Dalam sambutannya kapolres Lampung Barat menyampaikan bahwa dalam rangka mengantisipasi terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) khususnya pada beberapa wilayah di Pesisir Barat dan Lampung Barat yang berada pada garis khatulistiwa saat ini telah memasuki musim kemarau yang pertama yaitu ditandai dengan munculnya beberapa titik api (hot spot), maka digelar operasi kepolisian kewilayahan.

Operasi Kahutla 2018 bertujuan terwujudnya kesadaran masyarakat dan badan hukum agar tidak melakukan tindakan membakar hutan dan lahan yang dapat menimbulkan kebakaran dan bencana kabut asap. Selanjutnya bertujuan Merubah mindset pola berpikir masyarakat setempat biar tidak melakukan membakaran lahan. Diharapkan masyarakat Pesisir Barat dan Lampung Barat ikut berpartisipasi aktif untuk menjaga lahannya dengan menghilangkan tradisi membakar lahan sebelum berladang.

Kapolres berusaha menyadarkan stakohelder dan masyarakat agar mengembalikan kembali fungsi lahan gambut sebagai daerah tangkapan air, dengan membuat sekat kanal.

Selanjutnya kapolres mengajak stakolelder agar mau dan mampu membuat kebijakan dalam mengantisipasi karhutla yang bersifat permanen.

Kapolres Lampung Barat Akbp Tri Suhartanto Sik beserta seluruh jajaran menyelenggarakan Operasi Kepolisian Kewilayahan dengan sandi Operasi “Bina Karuna Krakatau-2018” dengan mengedepankan kegiatan preemtif dan preventif yang didukung deteksi dini dalam rangka pencegahan Karhutla guna melindungi keselamatan masyarakat dari ancaman bencana.

Kapolres menghimbau kepada masyarakat pekon Sukabanjar Kabupaten Pesisir Barat untuk tidak melakukan pembakaran hutan dalam pembukaan lahan dan jikalau akan membersihkan lahan harap dilakukan secara bijak dengan tidak membakarnya mengingat dapat merusak ekosistem lingkungan hidup kita terlebih saat ini adanya kegiatan ASIAN GAMES JAKARTA PALEMBANG. Kapolres Menghimbau masyarakat jangan sampai membakar hutan dan lahan saksi Pidana mengacu kepada Pasal 78 Ayat (3) UU No 41 thn 1999 Ttg Kehutanan dgn Sanksi 15 th kurungan dan denda maksimal Rp. 5 Milyar dan Pasal 108 Ayat (1) UU 32 Th 2009 ttg Perlindungan dan pengelolahaan Lingkungan Hidup.

“Mari kita jaga lingkungan hidup kita dengan melestarikan hutan di sekitar kita, hindari dan jangan membakar hutan / membersihkan belukar dengan cara membakar, siapa lagi yang peduli kepada lingkungan kita kalau bukan kita sendiri”, tutup Kapolres.

Reporter : Yodi Zandra

Editor : Dian

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.