Pemasangan Pipa PDAM Diragukan

Bengkulu2707 Dilihat

  • MUKOMUKO, redaksimedinas.com – Pemasangan pipa PDAM, sepanjang 16 kilo meter, dari desa Pondok Kopi,  tepatnya warga lokal mengenal dengan sebutan (Sungai Rengas), kecamatan Teras Terunjam, menuju desa Pondok Batu, kecamatan kota Mukomuko. Yang dilaksanakan PT. Rident Kontsruksi,  menghabiskan dana  lebih kurang Rp 15,5 milyar, bersuberkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kabupaten Mukomuko, di Tahun Anggran (TA) 2017 lampau, menyisakan pertanyaan.

Diduga ada semacam ketidak beresan terhadap pekerjaan itu. Soalnya, disinyalir belum dilakukan Runing Test (RT), namun telah dilakukan Provisional Hand Over (PHO). Dugaan itu, diungkapkan  salah seorang warga setempat, yang  mengaku sedikit banyak mengerti mengenai teknis pemasangan pipa PDAM. Nama seseorang itu, ada pada awak media redaksimedinas.com.

Sepengetahuan dirinya, galian pipa PDAM yang dikerjakan pihak rekanan asal pulau Jawa itu,  kedalaman penggaliannya bervariasi. Ada yang 80 cm, bahkan ada berkedalaman hanya 30 hingga 35 cm. Dijelaskannya, posisi galian yang diduga tak sesuai spek itu. Dari lapangan volli desa Pondok Batu, sampai ke Jembatan Air Hitam. Yang kedalamannya, berkisar antara 30 sampai 35 cm. Sedangkan dari simpang trans Bandep menuju ke Sungai Dua Lubuk Semaung,   sedalam 1 meter kebawah.

Sesuia Standar Nasional Indonesia (SNI), penanaman pipa bawah tanah, untuk kebutuhan Air Bersih (AB) untuk penunjang PDAM itu. Yakni, pipa PVC  diameter 200, dengan galian sedalam 150 cm. Sedangkan untuk pipa berdiameter 300,  minimal sedalam 180 cm.

Dikonfimasikan, Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) setempat, Apriansyah.ST.MT, via ponsel yang secara kebetulan dirinya berada diluar daerah.  Mengatakan, duagaan tersebut tidak benar adanya. Karena fisik proyek itu katanya, telah dilakukan pemerisaan beberapa waktu lalu, oleh pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Yang pada kenyataan, tidak ditemukan permasalahan atau kejanggalan. Kata Kadis, pihaknya telah melakukan pengetesan terhadap pemasangan pipa tersebut, per sekmen. Yang kemudia barulah di PHO.  Belum mengalirnya air melui pipa sepajang 16 km itu. Dijelaskanya beberapa waktu lalu, ada kerusakan pada intek (Bak Penampungan Air, red), yang berda di  kecamatan Selagan Raya. Dimana keberadaan suber air penggunaungan tesebut. Bertempat, di desa Lubuk Bangko. Dan hal itu telah pula diperbaiki.” Dalam waktu dekat ini, air itu segera akan mengalir.” Katanya.

“ Kita akan mengajak pihak PDAM, atau pihak balai yang melakukan perbaikan. Kalau mereka menyatakan laiak dialiri, makan  dialiri. Setelah dilakukan uji fisik oleh BPK, tidak ada temuan apapun. Kalau misalnya ada temuan, maka pihak rekanan berkewajiban, melakukan pengembalian.” Ungkapnya.

Ketika dukinfirmasi, secara terpisah, direktur PDAM TS Suryadi, menyatakan pihaknya tidak pernah di ikut sertakan didalam proyek yang menghabiskan belasan milyar rupiah  tersebut. Bahkan untuk pelaksanaan RT serta PHO,  Suryadi mengaku bahwa pihaknya tidak  dusertakan. Dikatakannya, sepengetahuannya, kalau telah dilakukan RT.  Mestinya terdapat berita acara,  serta dokumen foto dan catatan daya tendangan airnya, mencapai berapa BAR. ” Secara teknis, ada yang mencapai 6 BAR. (1 BAR samadengan 1 meter).”paparnya.

“ Saya tidak mengetahui kapan dilakukan runing test serta PHO. Karena saya tidak diajak.” Katanya.

Sepengetahuan dia,  melakukan RT, harus ada penggunaan alat-alat khusus. Seperti alat penekan air, barometer air untuk mengukur tekanan atau kekuatan air-nya. Disertakan pula dokumen foto sewaktu RT, dan penandatangan berita acara. Sedangkan tekanan BAR airnya, diselaraskan dengan catatan pada kontrak.

” Kalau sekedar mengalirkan air ke pipa, memang saya pernah mendengarnya. Ada kawan saya yang melihatnya, melakukan itu. Kalau yang namanya RT, tidak demikian dilakukan. Air dialiri ke pipa itu, dan ditekan dengan alat,  minimal selama 5 jam. Barulah dapat dipatikan bocor apa atau tidaknya pipa yang tepasang.” Tandasnya.

Ketika ditanyakan, semisal sekarang pihak dianas itu, menyerahkan kepengurusan tersebut ke PDAM ? Suryadi menjawab, secara administrasi, tentu diterimanya. Akan tetapi, harus ada jaminan terhadap mutu serta kuwalitas, pekerjaan  pipa dibawah tanah itu. Disertakan pembukutian RT, bahwa benar – benar sesuai berdasarkan spesifikasi. Sehingga terjamin kebenarannya. Pastinya tidak mengalami kebocoran.

“ Mesti ada jaminan secara riel, bahwa pipa didalam tanah tidak bocor. Dan harus ada dokumen pendukungnya, yang menjamin kebenaran itu. Kalau  demikian yang dilakukan, Tiggal lagi, kita aliri AB yang sudah menunggu sejak lama.  Sekarang ini, apakah pipa dari Sugai Rengas menuju Pondok Batu itu, bisa dijamin mampu untuk dilakukan pengliran air.” Pungkas Suryadi, Senin (19/03). (Aris)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses