Pemagaran Aset di Jakut ‘Tidak Sesuai Spek’ Anis Diminta Copot Kasuban PAD Jakut

Jakarta204 Dilihat

Jakarta, Medianasional.Id -Pada tahun anggara 2018 yang lalu, Suku Badan Pengelola Aset Daerah (SBPAD) Kota Administrasi Jakarta Utara dibawah komando Ratna Diah Kurniati melaksanakan kegiatan Pemagaran Tanah Aset Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di Wilayah Kota Administrasi Jakarta Utara untuk 10 lokasi.

Untuk menunjang kegiatan tersebut, SBPAD Jakut menggelontorkan anggaran dalam APBD DKI sebesar 3.739.352.000.

Namun dalam pelaksanaannya, pekerjaan pemagaran aset tersebut diduga keluar dari spesifikasi yang sudah ditentukan.

Hasil investigasi dilapangan menemukan kejanggalan dan keganjilan dalam pelaksanaan kegiatan tersebut.

PT Sarana Konstruksindo Utama selaku pemenang lelang untuk mengerjakan proyek tersebut diduga melaksanakan pekerjaan tidak sesuai dengan Bill Off Quantyti (BOQ), galian tanah untuk pondasi hanya sekitar 40-50 cm, sementara yang tertera di BOQ galian harus 1 meter, adanya pemindahan lokasi dan dugaan pelanggaran lainnya.

Atas berbagai temuan tersebut, Kepala Suku Badan (Kasuban) Pengelolaan Aset Daerah (PAD) wilayah Jakarta Utara, Ratna Diah Kurniati yang dikonfirmasi mengungkapkan, bahwa pekerjaan tersebut telah sesuai aturan.

“Pelaksanaan kegiatan telah sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku,” kata Ratna, tanpa memberikan keterangan lebih rinci terkait temuan dugaan pelanggaran tersebut.

Pernyataan Ratna tersebut juga diamini anak buahnya, yakni Kasubag TU maupun PPTK, tetapi tidak mau menjelaskan dugaan pelanggaran lapangan.

Sementara itu, pengurus Lembaga Pemantau Pembangunan dan Masalah Perkotaan (LP2MP), Anggiat yang dimintai komentarnya mengungkapkan, bahwa pelaksanaan kegiatan tersebut berbeda haluan dengan BOQ.

“Sesuai data yang terdapat pada BOQ, ada ketidaksesuaian data. Dimana dalam BOQ disebutkan galian tanah untuk pondasi 1 meter, tapi dilapangan hanya berkisar 40-50 cm,” ucapnya.

Anggiat lantas berujar ketentuan dan aturan apa yang dipergunakan Ratna dalam pelaksanaan kegiatan tersebut sehingga dinyatakan sudah sesuai ketenuan.

“Saya justru meragukan kepemimpinan Ratna dalam pelaksanaan kegiatan ini. Dasar apa yang dipergunakannya sehingga mengatakan proyek tersbut sudah sesuai? Sudah jelas ada perbedaan antara BOQ dan lapangan, apa itu sudah sesuai,” tanya Anggiat.

Ditambahkannya, terkait adanya pemindahan lokasi dengan alasan bahwa lokasi yang sudah ditentukan dari awal bukan lahan pemda, sangat tidak beralasan.

“Diatas lahan tersebut secara jelas dan nyata terdapat plang yang menyatakan bahwa lahan itu milik pemda,” terangnya.

Anggiat menyebutkan, bahwa tujuan program pemagaran aset Pemprov DKI Jakarta tersebut merupakan niatan untuk mengamankan harta aset milik Pemprov DKI Jakarta.

“Tetapi jangankan niatan mulia tersebut untuk mengamankan dari mafia mafia tanah, apakah harus tercederai oleh pemikiran-pemikiran yang hanya menguntungkan diri sendiri ataupun kelompok-kelompok tertentu,” cetusnya.

Untuk itu, Anggiat meminta Gubernur DKI Anis Baswedan, untuk segera melakukan evaluasi terhadap jabatan Ratna, selaku Kepala Suku Badan Pengelola Aset Daerah Kota Administeasi Jakarta Utara.

“Saya berharap masalah ini tidak menjadi duri dalam daging pada pemerintahan Gubernur DKI Anis kedepan. Tapi sebelum itu terjadi, alangkah baiknya segera ambil langkah, untuk mengevaluasi jabatan Ratna selaku Kepala Suku Badan Pengelola Aset Daerah (SBPAD) Kota Administrasi Jakarta Utara,” pintanya.

Penulis: Rap Turnips

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses