Pelaku Tambang Tanah Ilegal di Cipeundeuy, Diamankan Polres Subang

Subang304 Dilihat

Subang, medianasional.id – Satuan Reserse Kriminal Polres Subang berhasil ungkap praktek penambangan tanah ilegal di Kampung Cibeuying, Kecamatan Cipendeuy, Subang.

Kapolres Subang AKBP Sumarni didampingi Wakapolres Subang Kompol Satrio Prayogo, Kasat Reskrim Polres Subang AKP Deni Nurcahyadi, dan jajaran membidani langsung Konferensi Pers yang digelar di Mapolres Subang, pada Jumat, (02/09/2022).

ADVERTISEMENT

AKBP Sumarni mengatakan, penambangan ilegal tersebut dilakukan oleh tersangka NR, warga Sukamelang, Kabupatén Subang.

“Kegiatan usaha pertambangan tersebut tanpa dilengkapi izin dari pemerintah (BKPM RI),” ujar AKBP Sumarni.

Dari konferensi pers itu, Kapolres Subang menjelaskan, jenis material tambang yang diusahakan itu adalah tanah merah.

“Rencananya tanah merah itu akan dijual ke sebuah proyek pembangunan pabrik di daerah Purwakarta,” imbuhnya.

NR, lanjut Sumarni, baru melaksanakan praktek ilegal tersebut selama tiga minggu, tetapi jumlah tanah yang bisa ditambang secara proporsional ditaksir sekitar 50 rit.

“Namun, jumlah tanah merah yang saat ini berhasil ditambang itu baru sebanyak 20 rit.
Harga jual tanah merah tersebut Rp950.000/ rit,” imbuhnya.

Saat ini Polres Subang telah mengamankan tersangka dan barang bukti yang berhasil diamankan, yakni satu unit excavator merk Kobelco SK-200 warna hijau, empat unit kendaraan Dump Truk Indeks 22 kubik, dan dua buah Buku Surat Jalan.

Tersangka disangkakan Pasal 158 Undang-undang RI No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Tersangka terancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 Miliar.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.