
Malang, medianasional.id – Satreskrim Polres Malang berhasil mengamankan Sumiati (40), warga Kecamatan Sumbermanjing Wetan dan Sumarni (43) warga Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang. Keduanya diringkus karena terjerat kasus penjualan anak, untuk dipekerjakan sebagai PSK di Papua.
AKBP Yade Setiawan Ujung, Kapolres Malang mengatakan, pelaku Sumiati yang memiliki usaha karaoke di Papua, harus mencari pekerja untuk dijadikan sebagai pemandu lagu. Kebetulan kenal dengan Sumarni, yang pernah bertetangga di Kecamatan Sumbermanjing Wetan.
Dengan iming-iming uang sebesar Rp 1,5 juta untuk bisa membawa dua anak untuk dipekerjakan di Papua, Sumarni mulai mencari dan mendapatkan 2 anak, yang masih berusia belasan tahun.
“Bahkan, iming-iming bayaran Rp 70 ribu perjamnya, membuat kedua korban sepakat untuk berangkat kewilayah Papua. Sementara, segala kebutuhan sempat dipenuhi pihak perantara dan pemilik karaoke,”ujar AKBP Yade Setiawan Ujung.
Namun, kenyataan yang dihadapi kedua korban itu berbeda, mereka bukannya menjadi pemandu lagu, malah hendak dijadikan PSK. Guna melayani warga-warga Papua maupun pendatang yang membutuhkan jasa sex.
Atas perbuatannya, para pelaku trafficking terancam dijerat dengan pasal tentang perlindungan anak atau tindak pidana penjualan anak. Ancamannya hingga diatas 15 tahun kurungan penjara.
Hal ini bisa dijadikan pelajaran bagi kita semua untuk tidak mudah tergiur dengan iming- iming yang menjanjikan dan untuk lebih berhati- hati lagi jika hendak ikut bekerja dengan orang lain.(nrt)






