Pelaku Pelecehan Seksual, di Duga Kebal Hukum Dan Tantang Wartawan

Pekalongan370 Dilihat

Kajen – medianasional.id

ADVERTISEMENT

Perbuatan Cabul, bagian dari rangkaian pelecehan seksual di kehidupan sehari – hari di perkotaan hingga pelosok desa tidak dapat dibantahkan kerap terjadi, namun berdasarkan penggalian fakta pengembangan di lapangan awak media kerap menjumpai para korban yang enggan melaporkan, dengan dasar takut berdampak hukum balik kepadanya, karena minimnya alat bukti.(Rabu,17 Maret 2021).

Sebagian masyarakat juga menganggap karena sebuah aib, jadi tidak perlu di ketahui khalayak ramai, dan ada juga yang gak kepikiran untuk melaporkan kepihak penegak hukum maupun KPAI, karena rasa kwuatiran yang dominan dari para korban maupun keluarga, kepada oknum pelaku.

Ironisnya justru korban lah yang merasa tidak aman adanya pengancaman ataupun intimidasi, sehingg sebagian oknum pelaku pelecehan seksual bebas berlenggang lolos dari jeratan hukum.

Kondisi serupa terjadi di Desa Donomangun, Kec. Talun Kab. Pekalongan, sebelumnya pada saat awak media berkunjung di kediaman korban, orang tua korban inisial C mengatakan dengan lantang, ia tidak terima atas perbuatan saudara Sahroni yang telah melecehkan istrinya dengan meraba – raba istrinya Ia menambahkan sampai kapanpun Saya tidak terima, karena ini penghinaan bagi Saya sebagai suami, belum lagi anak Saya juga kata istri Saya sempat dibelai belai,”tuturnya kepada awak Media Nasional.

Pernyataan secara lesan saudara C yang telah direkam langsung oleh pihak media. Namun ironisnya berbeda kondisi sekarang korban dan keluarga, karena di duga kuat adanya intimidasi maupun penekanan, sehingga mengurunkan niatnya melaporkan ke APH maupun KPAI,” mengutip peryataan C.

Suami korban inisial C secara pribadi tidak terima, namun Saya justru kuatir manakala melaporkan pelaku, karena pelaku orang mampu takutnya malah Saya di laporkan balik, karena sudah ada peryataan damai yang diketahui kepala desa Donomangun, bagaimana mungkin kami melaporkan,” terang C suami dan juga orang tua korban.

Hal serupa juga di sampaikan pada awalnya korban istri C yang sangat marah dan dalam hati paling dalam tidak terima atas perbuatan saudara Sahroni yang sudah beberapa kali dengan sengaja dari belakang memeluknya,”
ungkapnya kepada awak Media Nasional.

“Salah satu kejadian berawal pada saat pelaku bertamu ke rumah, dan di ruangan tamu ada saudara berkumpul, saat itu, Saya masuk ke dapur membuatkan minuman, taunya pelaku sudah di belakang Saya dan memeluk Saya,”ucap istri C saat memberikan keterangan kepada awak media.

Ia melanjutkan, sebelumnya juga pelaku pernah nelpon ngajak ketemu malam malam di Kandang Ayamnya, karena pelaku usahanya ternak ayam, namun Saya menolak, mungkin dipikirnya Saya wanita gampangan,”bebernya.

“Dalam batin sakit dan tidak terima, namun karena kemarin adanya peryataan damai dan diketahui kepala desa Donomangun, sehingga Saya dan keluarga merasa masyarakat kecil bisa apa, dan yang Saya takutnya justru Saya akan dilaporkan balik,” terangnya.

Dia menambahkan bahwa perbuatan pelaku bukan hanya kepadanya saja, namun Saya juga melihat dia membelai belai rambut anak Saya yang lagi tiduran nonton TV spontan Saya menegur, selang berapa saat kemudian anak Saya bangun, berontak, dan bermaksud keluar rumah, namun di hadang hadangi pakai tangan pelaku,”tuturnya.

“Hingga akhirnya pelaku berhasil memegang tangan anak Saya padahal usianya masih dibawah umur belum memiliki KTP, dengan cepat pelaku menarik anak Saya, namun alhamdulillah karena Saya juga melihat, jadi gak kejadian lebih jauh,”jelasnya.

Dalam persoalan ini media menganggap Kepala Desa Donomangun dirasa tidak pantas dipertahankan, karena adanya peryataan tersebut tidak berimbas apapun kepada pelaku, dan tidak ada efek jera, sehingga pelaku dapat seluasanya berbuat cabul maupun pelecehan seksual secara berkesinambungan.

Perlu diketahui bersama bahwa istilah perbuatan cabul dijelaskan sebagai perbuatan yang melanggar rasa kesusilaan, atau perbuatan lain yang keji, dan semuanya dalam lingkungan nafsu berahi kelamin. Misalnya cium-ciuman, meraba-raba anggota kemaluan, meraba-raba buah dada dan sebagainya.

Segala perbuatan seseorang apabila itu telah dianggap melanggar kesopanan/kesusilaan, dapat dimasukkan sebagai perbuatan cabul.

Pelaku dapat dijerat pidana penjara mengacu
Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Pelaku juga dapat di jerat kejahatan pelecehan seksual dengan pasal percabulan, yang menyerang kehormatan kesusilaan dengan pidana selama-selamanya sembilan tahun penjara sesuai Pasal 289 s.d. Pasal 296 KUHP.

Bukan hanya pasal KUHP sebagaimana tersebut diatas, tersangka juga dapat di jerat dengan Pasal 290 KUHP dengan penjara selama-lamanya tujuh tahun penjara.

Guna menindak lanjuti permasalahan ini, media berharap KPAI sebagai lembaga maupun wadah perlindungan bagi perempuan dan anak dapat menidak oknum pelakunya, lebih – lebih manakala hal ini dibiarkan saja akan mencederai norma – norma yang berlaku, dan akan membahayakan bagi keberadaannya pelaku ditengah masyarakat akan merusak generasi penerus bangsa.

Media juga sangat menyayangkan ucapan pelaku Sahroni yang dengan tegas menantang para wartawan, dengan ucapan silahkan Saya diberitakan, Saya tidak akan bisa dipenjarakan,”mengutip dari sumber dari masyarakat terdekat menutukan demikian.

Reporter : Sofyan Ari

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.