Cilacap, medianasional.id – Kejadian Pencurian dengan kekerasan yang terjadi pada beberapa hari yang lalu di sebuah toko modern Indomaret Jumat 17 maret 2023 pukul 21.45 wib di desa Danasri kec.Nusawungu, Kab.Cilacap dan rekaman CCTV saat kejadian sempat viral dimedia sosial, pelakunya berhasil ditangkap oleh Sat Reskrim Polresta Cilacap, ucap Kapolresta Cilacap Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto, S.I.K., M.Si dalam pres rilisnya, Kamis (23/3/2023).
Kapolresta Cilacap Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto dengan didampingi oleh Kasat Reskrim Polresta Cilacap Kompol Guntar Arif Setiyoko, S.I.K., menjelaskan Pelaku inisial DB seorang laki laki, 30 tahun warga Kec.Sumpiuh, Kab.Banyumas berhasil diamankan pada Kamis 23 Maret 2023 diwilayah sumpiuh, Kab. Banyumas.
Saat kejadian pelaku DB dengan menggunakan jaket warna merah dan memakai helm warna hitam serta masker warna hitam, berpura-pura membeli minuman ke kasir, dan setelah membayar pelaku keluar dan duduk dikursi yang ada diteras Indomaret, sambil mengawasi situasi dan tidak berapa lama pelaku masuk kedalam toko lagi dan menuju kekasir yang sedang menghitung uang sambil menodongkan senjata warna silver yang menyerupai senjata api dan memberikan plastik ke kasir dan memerintahkan untuk memasukan semua uangnya ke plastik, tetapi kasir tidak mau dan pelaku DB langsung mengambil uang yang ada dilaci kasir dan saat itu saksi DA yang juga karyawan indomaret yang sedang mengepel mendengar keributan dan mendekat kepelaku langsung melakukan perlawanan kearah pelaku, tetapi oleh pelaku saksi DA dipukul kepala sebanyak 3 kali dengan senjata warna silver yang menyerupai senjata api dan mengenai bagian belakang kepala sampai terluka dan jatuh. Lalu setelah itu pelaku kabur dengan menggunakan sepeda motor Honda Supra yang terparkir dihalaman toko kearah selatan dan dikejar oleh saksi kasir tidak terkejar dan akhirnya melaporkan ke Polresta Cilacap.
Dalam kejadian ini Sat Reskrim Polresta Cilacap juga berhasil menyita 1 pucuk senjata warna silver yang menyerupai senjata api, uang tunai Rp.367.000, 1 unit sepeda motor honda supra X 125, 1 potong Hoodie warna merah, 1 buah Helm warna hitam, 1 potong celana panjang warna coklat motif loreng, 1 buah tas slempang warna hitam, 1 pasang sandal jepit warna biru 1 buah tabung gas isi ulang Airsoftgun.
Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP ayat 1 tentang pencurian dengan kekerasan dan diancam dengan hukuman penjara selama lamanya 9 tahun.






