
Surabaya, medianasional.id – Pelaku pencurian sepeda motor di wilayah Surabaya kini akhirnya berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian.
Setelah beberapa kali melakukan aksi pencurian sepeda motor, Dikki Ali Vanessa (36 tahun), warga Tambak Asri Kemuning berhasil diringkus Unit Reskrim Polsek Krembangan, Surabaya pada Senin, 18 Februari 2019 sekitar pukul 10.00 Wib.
Dari hasil ungkap serta penangkapan terhadap tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah kunci T, 1 buah Gerinda, 2 buah mata Gerinda, 1 biji mata obeng yang sudah dilancipkan dan 1 buah kunci pas ukuran 10.

Kapolsek Krembangan Kompol Esti Setija Oetami, S.H., kepada media ini menjelaskan, bahwa pengungkapan kasus Curanmor yang terjadi di depan Masjid Al-Azhar Jalan Dupak Bandarejo No. 25 Surabaya, berkat kejelian dan kerja keras saat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta mengumpulkan beberapa keterang dari saksi yang menyatakan sebelum kejadian ada seseorang modar mandir disekitran area Masjid.
” Berdasarkan informasi tersebut, mengarah kepada tersangka Dikki Ali Vanessa. Sehingga, petugas melakukan penyelidikan dan memonitoring keberadaan tersangka, ” ucap Kapolsek Krembangan yang akrab disapa Bunda Esti.
Masih kata Bunda Esti, tak lama melakukan penyelidikan dan monitoring keberadaan tersangka, petugas mendapat informasi jika tersangka sedang berada di Tambak Asri dan petugas langsung melakukan penangkapan.
” Saat dilakukan penggledahan badan terhadap tersangka, petugas menemukan bukti berupa sebuh kunci T yang sedang dibawanya. Sehingga, tersangka beserta barang buktinya langsung dibawa ke Mapolsek Krembangan Surabaya, ” katanya.
Lanjutnya dikatakan Bunda Esti, saat dilakukan introgasi terhadap tersangka, ia mengakui perbuatannya dan tidak hanya di depan Masjid Al-Azhar Jalan Dupak Bandarejo saja, melainkan tersangka sudah melakukan aksinya dibeberapa tempat seperti Jalan Kalianak Timur Gang Rahmad 5 No. 16 Kelurahan Morokrembangan Surabaya.
” Kini, tersangka harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. Atas tindakannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian Bermotor (Curanmor), ” pungkasnya.
Akibat perbuatannya tersebut tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, sesuai dengan pasal yang telah ditatapkan kepada tersangka.
Reporter : TIM
Editor : Sunarto






