Pelaksanaan PBJ Di Taman Margasatwa Ragunan Diduga Sarat Dengan Penyimpangan

Jakarta1144 Dilihat

Jakarta, MEDIANASIONAL.ID – Pelaksanaan pengadaan barang/jasa pada Unit Pengelola Taman Margasatwa Ragunan diduga kuat sarat dengan penyimpangan dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 dan perubahannya Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa.

Disebutkan, jika indikasi penyimpangan tersebut terjadi pada tahun anggaran 2023 lalu pada Paket Sewa Mesin Foto Copy dengan nilai kontrak Rp 253.186.560.

Sebagaimana disampaikan oleh narasumber yang tidak mau sebutkan nama berinisial LS kepada Medianasional.id, bahwa paket sewa mesin foto copy dengan penyedia PT. Astra Graphia, Tbk dengan kualifikasi usaha non kecil.

“Jika berpedoman kepada Perpres Nomor 16 Tahun 2018 dan perubahannya Perpres Nomor 12 Tahun 2021 pada Pasal 65 angka 3 yang menyebutkan; (3) Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib mengalokasikan paling sedikit 4o (empat puluh persen) dari nilai anggaran belanja barang/jasa Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah.” kata LS.

“Pada angka 4 disebutkan, Paket pegadaan Barang Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan nilai Pagu Anggaran sampai dengan Rp 15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah) diperuntukan bagi usaha kecil dan atau koperasi,” ungkapnya lebih lanjut.

Dugaan penyimpangan lainnya yang dilakukan oleh Kepala Unit Pengelola Taman Margasatwa Ragunan, Endah Rumiyati, menurut LS terdapat pada Pelaksanaan Penataan Jalan Lingkungan TMR dengan nilai kontrak Rp 4.974.645.611 dengan penyedia PT. Mega Bintang Abadi dengan kualifikasi usaha non kecil.

Guna akurasi dan pemberitaan yang berimbang, Medianasional.id mengirimkan Surat Konfirmasi kepada Kepala Unit Pengelola Taman Margasatwa Ragunan, Endah Rumiyati, dengan Nomor: 054/DKI/MEDINAS/II/2024. Namun hingga berita ini ditayangkan, Endah Rumiyati belum berkenan memberikan klarifikasi.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.