Pelajar Cabuli Pacarnya Hingga Hamil

Kampar, Riau55 Dilihat

Korban Dikeluarkan dari Sekolah Karena Hamil

Kampar, medianasional.id – Unit Reskrim Polsek Tambang, pada Selasa sore (22/1/2019) kembali amankan seorang pelajar yang diduga telah mencabuli pacarnya yang juga masih di bawah umur hingga hamil.

 

Pelaku adalah YU alias AL (Lk 15) seorang pelajar MTS warga Desa Aur Sati Kecamatan Tambang, YU ditangkap atas laporan HN warga Desa Kualu Nenas Kecamatan Tambang, karena pelaku telah mencabuli putrinya D yang masih di bawah umur hingga hamil.

Terkuaknya peristiwa ini berawal pada Jumat siang (18/1/2019), dimana saat itu HN selaku ibu korban sedang berjualan di Jalan Sukarno Hatta Pekan baru, kemudian ia ditelepon oleh anak laki-lakinya Nanda yang memberitahukan bahwa adik perempuannya D dikeluarkan dari sekolah karena diketahui telah hamil.

Mendengar kabar itu HN langsung pulang ke rumah untuk menjumpai anak gadisnya itu, kemudian HN menanyakan langsung kepada D tentang masalah yang dialaminya di sekolah.

Kemudian diceritakan oleh D bahwa pihak sekolah melakukan tes kehamilan terhadap dirinya yang setelah dites ternyata dirinya positif hamil, setelah ditanyakan siapa yang menghamilinya diceritakan korban bahwa pelakunya adalah YU alias AL (Lk 15) seorang pelajar warga Desa Aur Sati Kecamatan Tambang.

Tak terima atas kejadian yang dialami anak gadisnya yang masih di bawah umur itu, HN lalu melaporkan kejadian ini ke Polsek Tambang untuk pengusutannya.

Menindaklanjuti laporan ini, Kapolsek Tambang, Iptu. Jurfredi, S.H, perintahkan Unit Reskrim Polsek untuk melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan pelaku.

Selanjutnya pada Selasa sore (22/1/2019) sekira pukul 17.30 WIB, Unit Reskrim Polsek Tambang mendapat informasi bahwa tersangka YU alias AL sedang berada di sekitar Danau Bokuok wilayah Desa Aur Sati.

Tim Opsnal Polsek Tambang langsung mencari pelaku, serta berhasil mengamankannnya, dan membawanya ke Polsek Tambang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Lebihlanjut, Kapolsek Tambang, Iptu. Jerfredi, S.H, saat dikonfirmasi oleh awak media membenarkan kejadian ini, disampaikanmya bahwa tersangka YU alias AL telah diamankan di Polsek Tambang untuk menjalani pemeriksaan atas kasus ini.

Terakhir Iptu. Jurfredi, kembali mengingatkan para orang tua untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap perilaku anak yang sudah memasuki usia remaja. “Berikanlah selalu pengajaran kepada mereka tentang pergaulan yang baik agar tidak melakukan hal-hal yang dilarang dan melanggar sulila,” ujar Kapolsek Tambang.

 

Reporter : Robinson Tambunan / Humas Polres Kampar.

Editor : Dian F. 

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.