Jakarta, MEDIANASIONAL.ID – Paket Penyediaan Sewa Mesin Foto dengan nilai kontrak Rp 57.276.000 pada tahun anggaran tahun 2024 ini di Kecamatan Jagakarsa, disebut tidak transparan. Pasalnya, nama penyedia pada paket tesebut tidak dapat diakses oleh publik.
Sehingga diduga kuat, adanya tindakan korupsi kolusi dan nepotisme (KKN) pada proses pemilihan penyedia.
Sebab, hasil pemilihan penyedia dengan kode paket JSS-P2401-8384358 pada tanggal 15 Januari 2024 dengan metode pemilihan E-PURCHASING dengan jenis transaksi E-Katalog itu status paketnya sudah selesai.
Demikian dikatakan oleh narasumber yang tidak mau sebutkan namanya berinisial TJ.
“Seharusnya kan nama penyedia diumumkan sesuai keterbukaan informasi publik, sehingga tidak menimbulkan tudingan adanya konspirasi antara Pengguna Anggaran atau Pejabat Pembuat Komitemen dengan penyedia” katanya.
Lebih lanjut TJ mengatakan, “Sedari dulu kegiatan yang menyangkut penggunaan uang publik harus transparan dan akuntabel,” ujarnya.
Lantaran itu, TJ menduga adanya persekongkolan pada paket Penyediaan Sewa Mesin Fotocopy di Kecamatan Jagakarsa pada tahun anggaran 2024, dengan merujuk penyedia tertentu. Juga dikatakan, jika harga sewa mesin fotocopy senilai Rp 57.276.000. termasuk bagus, asal dapat digunakan menunjang kinerja.
Berdasarkan informasi dari narasumber, memang terdapat paket 45622537 – Penyediaan Sewa Mesin Fotocopy di Kecamatan Jagakarsa. Dan benar nama penyedia tidak dicantumkan pada portal LKPP.
Padahal, dalam Perpres Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah bagian ketiga pasal 6 disebutkan, jika Pengadaan Barang/Jasa menerapkan prinsip efisien, efektif dan transparan.
Adapun Instruksi Sekda Provinsi DKI Jakarta Nomor 92 tahun 2023 tentang Pengumuman Rencana Umum Pengadaan dan Percepatan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Tahun Anggaran 2024 menginstruksikan kepada para kepala perangkat daerah dan unit kerja pada perangkat daerah selaku Pengguna Anggaran (PA)/Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Provinsi DKI Jakarta untuk menyusun Perencanaan Pengadaan secara transparan, cermat dan akuntabel, dan mengumumkan Rencana Umum Pengadan Barang/Jasa Tahun Anggaran 2024 melalui penyedia/swakelola secara terbuka kepada masyarakat.
“Berpedoman pada aturan tersebut, ada penyimpangan yang dilakukan oleh Pejabat Pembuat Komitemen PK maupun Pengguna Anggaran atau Kuasa Pengguna Anggaran.” tandas TJ.
Untuk akurasi dan pemberitaan yang berimbang, Medianasional.id konfirmasi kepada Camat Jagakarsa Santoso.
Namun hingga berita ini ditayangkan, Santoso belum memberikan klarifikasi.
Untuk terciptanya pengadaan barang jasa yang sesuai aturan dan perundang-perundangan, TJ meminta Irbanko (Inspektur Pembantu Kota) Jakarta Selatan, untuk memeriksa Camat Jagakarsa, Santoso selaku Pengguna Anggaran atau Kuasa Pengguna Anggaran (PA/KPA).






